
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pertamina menghimbau kepada masyarakat, untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan. Bila memang tak dalam kondisi miskin, maka jangan mengonsumsi gas LPG ukuran 3 kilogram. Dikarenakan gas ‘melon’ hanya diperuntukkan bagi yang kurang mampu saja.
“Bila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak yang kurang mampu,” ungkap Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR V- Jatimbalinus Rustam Aji kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Dikatakan, masyarakat yang memiliki hak menggunakan LPG 3 kilogram, bisa membeli LPG pada agen dan pangkaln resmi milik Pertamina.
“Agar mendapat harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan di masing-masing Pemerintah Daerah,” katanya.
Jika ingin menanyakan terkait ketersediaan produk LPG 3 kilogram. Masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina melalui nomor telepon 135.
Data Pertamina mencatat, konsumsi normal rata-rata LPG 3 kilogram untuk wilayah Malang Raya, sebanyak 152 ribu tabung atau setara dengan 456 Metric Ton (MT) per harinya.
“Dengan rincian Kabupaten Malang 302 MT per hari, Kota Malang 114 MT per harinya, serta 40 MT untuk konsumsi gas LPG 3 kilogram di Kota Batu,” ulas Rustam.
Reporter : Red
Editor : Tikno