KOTA MALANG – malangpagi.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Malang terkait perwujudan Desa/Kelurahan sadar hukum.
Ditemui Wali Kota Malang, Sutiaji dan sekda Kota Malang, Wasto di ruang kerja, Balai Kota Malang pada Senin (8/10/2018), perwakilan Kemenkum HAM menyampaikan bahwa hingga saat ini akses informasi dan bantuan hukum masih rendah pada masyarakat Jawa Timur.
Salah satu tujuan dari adanya desa/kelurahan sadar hukum selain berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat, juga memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu.
Khusus hal ini, menurut data Kemenkum HAM, Kota Malang sudah mengajukan 15 kelurahan yang nantinya menjadi kelurahan sadar hukum, dimana nanti program ini akan difasilitasi bersama antara pemerintah kota dengan pihak kementerian.
“Nanti akan fokus pada akses informasi hukum dan bantuan hukum pada masyarakat,” kata Plt Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM RI, Benny Riyanto, saat audiensi dengan Wali Kota Malang.
Dijelaskan, saat ini Jawa Timur masih tertinggal dengan daerah lain soal kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Karena itu, pembentukan desa sadar hukum ini harus didukung penuh oleh pemerintah daerah setempat.
“LBH yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat harus berbadan hukum, karena anggaran dari pemerintah,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengapresiasi penuh adanya desa/kelurahan sadar hukum. Pemerintah Kota Malang, juga telah memiliki Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang semangatnya sama dengan program desa sadar hukum.
“Kami mengapresiasi adanya program desa sadar hukum ini. Ada 15 kelurahan yang diajukan oleh Kota Malang, dan diharapkan ini menjadi titik pijak agar masyarakat Kota Malang bisa sadar hukum, dan mendapat bantuan hukum yang baik,” ucap Sutiaji.
Reporter : Yudhistira WAP
Editor : Tikno