KOTA BATU – malangpagi.com
Samsat Kota Batu kembali membuka pemutihan kendaraan bagi masyarakat yang masih mempunyai beban denda pajak kendaraan yang ditanggung, Rabu (21/11/2018).
Target atau kuota Samsat sudah terpenuhi bahkan melebihi target, karena masyarakat antusias dengan progam pemutihan ini karena merasa terbantu.
Namun, tahun ini antusias masyarakat memanfaatkan pemutihan mengalami penurunan volume, berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, tahun kemarin antusias sangat tinggi.
Dan, pihak Samsat terus menggencarkan sosialisasi pemutihan pajak melebihi tahun sebelumnya, melalui brosur, mengirim surat ke wajib pajak, juga melalui radio dan televisi.
Adpel Samsat Kota Batu, Anang Megantoro menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk membantu pemilik kendaraan, dengan adanya pemutihan bisa mencapai target BBNKB dan PKB Samsat Kota Batu.
“Target sudah terpenuhi, juga pemasukan dari pemutihan pajak kendaraan, target PKB 149 untuk BBNKB 104, pajak kendaraan berkontribusi sebesar 70 persen untuk pembangunan daerah,” terang dia.
Untuk Kota Batu tunggakan pajak kendaraan tidak terlalu besar, ada sekitar Rp 1,5 miliar pajak kendaraan yang belum terbayar, sedikit banyaknya ada 7400 kendaraan yang belum bayar pajak, didominasi kendaraan roda dua.
Dihimbau, untuk pengguna kendaraan khususnya di Kota Batu untuk memperhatikan pajak kendaraan, karena pihak Samsat sudah menyediakan pelayanan pemutihan.
Reporter : Saiful
Editor : Putut