Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Korupsi Tanah Bengkok, Camat Tumpang Masuk Bui

by Darsono
22 November 2018
in Global
Bagikan Berita

Camat Tumpang, Sugeng Prayitno

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Camat Tumpang, Sugeng Prayitno, resmi menyandang status tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan, penahanan atas pria (53th) ini, dirinya ditetapkan sebagaitersangka terkait kasus korupsi pengelolaan tanah aset daerah.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Heri Pranoto, mengatakan bahwa pria asal Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur ini akan menjalani masa penahanan pertama tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang.

“Penahanan kami lakukan ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” ucap dia.

Baca Juga :

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

6 April 2024
UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

27 Maret 2024

Perdana, UMM Kukuhkan Gelar Guru Besar Anumerta

10 Maret 2024

Sekum PP Muhamaddiyah Serukan Bermuhammadiyah dengan Kepedulian Sosial

9 Maret 2024
Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

2 Maret 2024
Load More

Dijelaskan olehnya, Sugeng Prayitno, dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan tanah asset daerah, ketika menjabat sebagai Lurah Dampit.

Sementara, kasus yang merugikan negara ini terhitung mulai April 2008 sampai Juli 2010. Permasalahannya adalah terkait penyimpangan penerimaan hasil sewa aset tanah eks bengkok Kelurahan Dampit.

Ketika menjabat Lurah Dampit, tersangka menyewakan 58 bidang tanah eks bengkok yang menjadi asset daerah. Tanah itu disewakan tanpa izin, serta harga sewa ditentukan sendiri oleh mereka.

“Uang hasil sewa seharusnya disetorkan, tetapi oleh Sugeng tidak disetorkan ke Kas Daerah,” pungkas dia.

 

 

Reporter : Red
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: Camat TumpanghukumKabupaten MalangKejari Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Empat Mantan Lurah Dampit Berakhir Di Pengadilan

Empat Mantan Lurah Dampit Berakhir Di Pengadilan

Inovasi, M-Plus Bagi Pemohon SIM di Satpas Polres Malang

Inovasi, M-Plus Bagi Pemohon SIM di Satpas Polres Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin