
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Satuan Polisi Lalu Lintas ((Sat Lantas) Polres Sampang menggelar operasi multi sasaran untuk menciptakan kesadaran tertib berlalulintas dan mencegah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Sampang, Kamis, 13 Februari 2020.
KBO Lantas Polres Sampang, Iptu Siswanto menyampaikan, operasi rutin yang dilaksanakan satuan lalu lintas Polres Sampang adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat Kabupaten Sampang dalam melakukan aktifitasnya.
“Dengan operasi rutin diharapkan tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk mematuhi tata tertib berlalulintas sehingga menciptakan Kamtibcar diwilayah Kabupaten Sampang,” terangnya.

Disamping Kamtibcar, operasi rutin ini untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan mempersempit ruang gerak pelaku curanmor dengan merazia kelegkapan surat-surat tanda nomor kendaraan (STNK), Helm ber SNI, kelengkapan kendaraan, dan surat izin mengemudi (SIM).
“Dari hasil operasi rutin ini kami berhasil menindak tegas pelanggar dengan 61 surat tilang. 27 tilang tidak memiliki SIM, 21 pelanggar kelengkapan teknis, 15 pelanggar tanpa dilengkapi STNK, pelanggaran lain-lain 8 dan mengamankan barang bukti 5 kendaraan roda 2,” ungkapnya.
Kemudian Iptu Siswanto menambahkan, pelaksanaan operasi rutin ini di dua titik lokasi, yaitu di Jalan Raya Imam Bonjol Sampang dan pertigaan Jalan Suhadak Sampang,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana