
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Pengedar narkoba yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang Mohammad Hamzah (42) berasal dari Dusun Lembung, Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, berhasil di sergap Satnarkoba Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat konfrensi pers menyampaikan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018 yang kedua teman tersangka Supriyadi diamankan di tahun 2018 dan Pardi diamankan 2019.
“Tersangka disergap pada Sabtu 11 Januari 2020 di halaman rumahnya di Dusun Lembung, Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti yang berhasil diamankan di duga sabu dengan berat 5,81 gram, 3,10 gram, dan 0,5 gram dengan berat total 9,49 gram,” terangnya, Rabu (15/01/2020).
Sudah menjadi komitmen kami sebagai Kapolres Sampang untuk sapu bersih terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan sungguh luar biasa dan dapat menghancurkan bangsa, keluarga bahkan generasi muda yang merupakan garis penerus bangsa.
“Siapapun yang melindungi pengedar narkoba, itu termasuk golongan setan, dan saya akan bertindak tegas baik pada anggota yang terlibat narkoba, konsewensinya diusulkan pemecatan,” tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Repoter : Widodo
Editor : Ana