SAMPANG-malangpagi.com
Dianggap mengganggu pemakai jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mengamankan 16 ekor kambing yang berkeliaran di jalan.
Seperti yang disampaikan, Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum Satpol PP Sampang, Chairjah melakukan penindakan cara mengamankan kambing sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban binatang yang mengganggu pengguna jalan ini sudah diatur dalam Perda,” terang dia, Jumat (8/3/2019).
Dari 16 ekor kambing itu lalu diangkut oleh petugas Satpol PP dengan menggunakan truk operasional Satpol PP dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dari akses Jalan Syamsul Arifin, Jalan Nuri, Jalan Glatik, Jalan Agus Salim dan area pasar Margalella Sampang.
“16 ekor kambing tersebut dibiarkan oleh pemiliknya sehingga mengganggu para pengguma jalan serta ketertiban umum dan makan tanaman kota. Berkeliaran hewan kambing oleh pemiliknya sudah kita data,” ungkap Chairjah.
Kembali ditegaskan olehnya, kepada yang memelihara kambing agar tidak mengabaikan keselamatan pada orang lain.
“Bagi pemilik kambing, kami berharap segera mengambil di Kantor Satpol PP dengan ketentuan dan sanksi administrasi yang berlaku,” pungkas Chairjah.
Reporter : Dody/Heny
Editor : Putut