
KOTA BATU – malangpagi.com
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto menggelar Konferensi Pers di lobi Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi No. 16, Junrejo, Kota Batu, Senin (27/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa sepanjang 2021 pihaknya telah menangani 173 kasus. “Sat Reskrim Polres Batu menangani perkara pada 2021 sebanyak 173 kasus. Selesai 154 kasus, atau dengan perbandingan 89 persen kasus selesai,” tutur Iptu Yussy.
Pihaknya pun membeberkan beberapa contoh kasus tindak pidana. “Kami ada tiga contoh kasus. Yang pertama uang palsu dengan tersangka enam orang, kedua curanmor dengan tersangka satu orang, dan ketiga perampasan handphone dengan tersangka dua orang,” urainya.
Menurut Iptu Yussy, di Kota Batu sendiri terdapat dua kasus terkait perampasan handphone. Sedangkan tiga kasus lagi terjadi di Blitar, sehingga total ada lima kasus.
Pihaknya menambahkan, terkait kasus uang palsu dengan tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di SPBU Kasembon, Kabupaten Malang, telah diamankan barang bukti total sejumlah 468.000.000 rupiah uang palsu.
“Kasus perampasan juga terjadi di wilayah hukum Polres Kota Batu, yang mana korbannya adalah pelajar. Selain itu juga ada kasus curanmor berlokasi di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” ungkapnya.
“Berikut kasus perampasan di Kota Batu di dua TKP dan lima di Blitar. Untuk kasus di Batu kami lakukan pemberkasan, sedangkan yang di Blitar kami limpahkan ke pihak Polres Blitar,” terang Iptu Yussy.
“Satu lagi curanmor dengan TKP Bumiaji, di mana pelaku sehabis melakukan perbuatannya kami buntuti, dan berhasil ditangkap di Singosari,” tandasnya. (Dodik/MAS)