![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2021/11/Flyover-Arjosari-1024x532.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sejak Rabu kemarin (17/11/2021), pengendara roda dua diizinkan melintasi flyover Arjosari oleh pihak Polresta Malang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Malang. Ditandai dengan pemasangan rambu lalu lintas di wilayah tersebut.
Flyover atau jalan layang dibangun untuk memperlancar jalur lalu lintas, sekaligus membuat agar penyaluran barang dan jasa lebih optimal. Selain itu, fungsi flyover di kawasan Arjosari juga untuk meminimalisir kecelakaan di kawasan jalur kereta api yang melintasi jalan raya.
Meskipun sudah diizinkan menggunakan flyover Arjosari, akan tetapi pengendara roda dua hanya dapat melintas pada jam-jam tertentu. Tertulis pada rambu yang dipasang di ujung flyover, yaitu pagi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00 – 19.00 WIB.
Menurut Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Mochamad Sochib, tujuan kebijakan baru ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus jalan pada jam-jam sibuk. “Apalagi ditambah level kasus Covid-19 semakin berkurang. Yang artinya, aktivitas masyarakat juga bertambah,” terang Iptu Sochib, Kamis (18/11/2021).
Sementara ini, baru flyover Arjosari yang dibuka untuk pengendara sepeda motor sebagai uji coba. “Flyover Arjosari merupakan pintu masuk Kota Malang dan dekat dengan pintu tol Karanglo. Oleh karena itu dipilih sebagai uji coba,” terang Iptu Sochib.
Meskipun sudah diperbolehkan melintas, pengendara roda dua diimbau menerapkan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam, dan tetap berhati-hati serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. (Erika/MAS)