KOTA MALANG – malangpagi.com
Rapat Paripurna yang di gelar pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini (Rabu, 14/7/2021) tampak berbeda. Rapat digelar secara virtual dan awak media mendapat tempat khusus untuk peliputan di lantai dasar Gedung DPRD Kota Malang.
Hal ini sengaja dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Wakil Ketua I Abdurrohman, Wakil Ketua II Asmualik, Wakil Ketua III Rimzah, Walikota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, dan Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso, serta seluruh anggota Dewan yang berada di ruang komisi masing-masing.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD hari ini mengusung agenda berupa Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RPJMD tahun 2018-2023.
Penyampaian yang diikuti oleh 6 Fraksi ini sebagian besar menyoroti penanganan dan penanggulangan pandemi yang semakin mengganas belakangan ini.
Pendapat pertama disampaikan Ferry Kurniawan dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Fraksi PDI Perjuangan secara akumulatif memandang ada 3 kelemahan dasar pelaksanaan program dan strategis Pemerintah Kota Malang. Yakni program yang dijalankan masih sangat formalitas, sehingga belum mampu menerjemahkan visi misi Walikota Malang dengan baik,” urai Feri.
“Terjadinya asinkronisasi antara tahap perencanaan dengan implementasi di lapangan. Di samping itu juga masih lemahnya penyerapan anggaran dalam dua tahun terakhir, sehingga SILPA menjadi beban pembangunan,” inbuhnya.
Politisi berlambang kepala banteng itu juga mengamati penanganan Covid yang seharusnya menggalakkan program kesehatan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga program peningkatan kesehatan masyarakat bisa dijadikan program yang sustainable.
Secara khusus, pelaksanaan PPKM Darurat juga menjadi perhatian agar secara teknis pihak eksekutif melakukan tindakan-tindakan yang cepat dan tepat.
“Di masa pandemi ini, Puskesmas diharapkan buka 24 jam dengan pelayanan ekstra. Serta bisa dilakukan penambahan tenaga medis, obat-obatan, oksigen, sarana dan prasarana berkaitan dengan penuntasan kasus Covid-19,” paparnya.
Selain itu, PDIP juga menekankan penanganan secara cepat terhadap jenazah isolasi mandiri (isoman), penguatan dan pemantaban terhadap kampung tangguh, serta mekanisme pelaksanaan vaksinasi harus lebih praktis dan fleksibel.
Selaras dengan hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mencermati bahwa RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023 seyogyanya melakukan tindakan preventatif terhadap upaya penanganan Covid-19.
“Hukum tertinggi pada masa pagebluk adalah menyelamatkan nyawa manusia akibat mengganasnya virus korona dengan segala variannya. Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tetap berkonsentrasi bagaimana upaya bersama dalam penanganan dan penanggulangan virus membahayakan ini, baik preventif maupun kuratif,” papar Arif Wahyudi.
Ia menambahkan, PKB merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya paksa, agar masyarakat yang terpapar ataupun yang melakukan kontak langsung untuk melakukan swab, baik antigen maupun PCR.
Selain itu. pihaknya memberikan masukan untuk membagikan vitamin, masker, hand sanitizer, dan disinfektan secara gratis kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Malang perlu mengedepankan isu-isu strategis yang ada di Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023, yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19 utamanya bidang sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Rekomendasi senada juga disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menanggapi penanganan Covid-19.
“Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menekankan kepada Pemerintah Kota, bahwa belanja daerah harus tetap bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan pandemi Covid-19, dengan sasaran optimalnya kepada penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi serta jaring pengaman sosial. Dengan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat Kota Malang,” jelas Rahman Nurmala.
Nurmala menambahkan, agar perubahan RPJMD tahun 2018-2023 ditindaklanjuti dengan perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah melalui penajaman strategi dan prioritas tahun 2021-2023.
“Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI meminta Pemerintah Kota Malang melakukan sinkronisasi penetapan program beberapa perangkat daerah baik perangkat daerah utama maupun perangkat daerah penunjang, agar tidak tumpang tindih dan mengalokasikan anggaran yang memadai. Sehingga pelaksanaan program prioritas dapat dijalankan secara maksimal,” tandasnya. (Has/MAS)