SAMPANG-malangpagi.com
Berdirinya bangunan RSUD dr. Mohammad Zyn ternyata di atas lahan sengketa, hingga saat ini persoalan lahan ini antara Pemkab Sampang denga ahli waris, hingga saat ini tak kunjung selesai hingga berbuntut panjang.
Hal ini dibenarkan hak waris, bahwa sebagian lahan rumah sakit itu masih menjadi miliknya. Sementara, pihak Pemkab Sampang berupaya sertifikasi atas lahan tersebut.
Dikatakan oleh Marhatib/Marhallan mewariskan tanahnya kepada Rosidi/Sidi. NamunRosidi mewariskan lagi kepada Salim.
“Dokumentasi dalam Peta Desa, Rumah Sakit tersebut tercatat pada persil 76 dan 77, sedangkan di persil 76 status tanahnya adalah milik ahli waris dan pada persil 77 status lahamnya adalah tanah percaton,” terang dia.
Namun, dalam hal ini telah ditemukan beberapa kejanggalan di Peta Desa, yang diantaranya pada persil 76 berbunyi sebagai tanah percaton, padahal di persil 76 status tanahnya adalah milik ahli waris.
“Saya masih memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah yakni pers 76 atas nama Marhatib/Marhallan berpetok D dengan nomor 353 yang diwariskan kepada Rasidi/Sidi petok C dengan nomor 590,” tutur Salim ahli waris.
Dengan kondisi demikian, Salim langsung memgklaim bahwa sebagian lahan RSUD tersebut adalah miliknya. Bahkan, kepada Kantor BPN Sampang, dia meminta agar tidak menindaklanjuti proses sertifikasi lahan di RSUD.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan persolan ini, dan ini seharusnya diselesaikan terlebih dulu baru nantinya melakukan sertifikasi, nah ini tidak demikian,” ungkapnya kepada awak media.
Sementara, Harunur Rosyid, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Sampang membenarkam kalau saat ini lahan di RSUD sedang dilakukan proses sertifikasi ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Langkah tersebut, dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah.
“Proses sidang gugatan sengketa berdasarkan tindakan yang sudah ada kejelasan bahwa majelis hakim telah menolak syarat formil dari penggugat. Karena, syarat formil dari penggugat ditolak oleh majelis hakim. Maka Pemkab harus melakukan sertifikasi untuk menyelamatkam aset negara,” urainya.
Perlu diketahui, total lahan di RSUD dr. Mohammad Zyn seluas 14 ribu meter persegi, dan 7 ribu meter perseginya yang saat ini digugat oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris dan lahan itupun diklaim oleh Pemerintah.
Ada dua tanah objek sengketa lahan di RSUD diantaranya bidang A dan bidang B yang berdasarkan pesil 76 untuk bidang A yang berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1,350 meter persegi. Sedangkan, bidang B berada di belakang RSUD seluas 5,650 meter persegi.
Reporter : Dody
Editor : Putut