Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sengketa Lahan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Berbuntut Panjang

by Darsono
14 Maret 2019
in Global
Bagikan Berita

RSUD dr. Mohammad Zyn (foto: ist)

SAMPANG-malangpagi.com

Berdirinya bangunan RSUD dr. Mohammad Zyn ternyata di atas lahan sengketa, hingga saat ini persoalan lahan ini antara Pemkab Sampang denga ahli waris, hingga saat ini tak kunjung selesai hingga berbuntut panjang.

Hal ini dibenarkan hak waris, bahwa sebagian lahan rumah sakit itu masih menjadi miliknya. Sementara, pihak Pemkab Sampang berupaya sertifikasi atas lahan tersebut.

Dikatakan oleh Marhatib/Marhallan mewariskan tanahnya kepada Rosidi/Sidi. NamunRosidi mewariskan lagi kepada Salim.

“Dokumentasi dalam Peta Desa, Rumah Sakit tersebut tercatat pada persil 76 dan 77, sedangkan di persil 76 status tanahnya adalah milik ahli waris dan pada persil 77 status lahamnya adalah tanah percaton,” terang dia.

Baca Juga :

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

8 Juni 2022
Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

18 Mei 2022
Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

13 Mei 2022
Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

9 Mei 2022
Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

7 Mei 2022
Load More

Namun, dalam hal ini telah ditemukan beberapa kejanggalan di Peta Desa, yang diantaranya pada persil 76 berbunyi sebagai tanah percaton, padahal di persil 76 status tanahnya adalah milik ahli waris.

“Saya masih memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah yakni pers 76 atas nama Marhatib/Marhallan berpetok D dengan nomor 353 yang diwariskan kepada Rasidi/Sidi petok C dengan nomor 590,” tutur Salim ahli waris.

Dengan kondisi demikian, Salim langsung memgklaim bahwa sebagian lahan RSUD tersebut adalah miliknya. Bahkan, kepada Kantor BPN Sampang, dia meminta agar tidak menindaklanjuti proses sertifikasi lahan di RSUD.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan persolan ini, dan ini seharusnya diselesaikan terlebih dulu baru nantinya melakukan sertifikasi, nah ini tidak demikian,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara, Harunur Rosyid, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Sampang membenarkam kalau saat ini lahan di RSUD sedang dilakukan proses sertifikasi ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Langkah tersebut, dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah.

“Proses sidang gugatan sengketa berdasarkan tindakan yang sudah ada kejelasan bahwa majelis hakim telah menolak syarat formil dari penggugat. Karena, syarat formil dari penggugat ditolak oleh majelis hakim. Maka Pemkab harus melakukan sertifikasi untuk menyelamatkam aset negara,” urainya.

Perlu diketahui, total lahan di RSUD dr. Mohammad Zyn seluas 14 ribu meter persegi, dan 7 ribu meter perseginya yang saat ini digugat oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris dan lahan itupun diklaim oleh Pemerintah.

Ada dua tanah objek sengketa lahan di RSUD diantaranya bidang A dan bidang B yang berdasarkan pesil 76 untuk bidang A yang berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1,350 meter persegi. Sedangkan, bidang B berada di belakang RSUD seluas 5,650 meter persegi.

 

 

 

 

Reporter : Dody
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: RSUDSampangSengketa
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Kurangi Angka Golput, Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Pemilu

Kurangi Angka Golput, Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Pemilu

Bagaimana Mengatasi Pengamen Yang Beroperasi Di Jalan, ini kata Kadisnakertrans

Bagaimana Mengatasi Pengamen Yang Beroperasi Di Jalan, ini kata Kadisnakertrans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin