
KABUPATEN SUMENEP, Malangpagi.com
Tindak Pidana Pencurian sepeda angin (pancal/ontel) di area Parrkir Taman Adipura sebelah Timur, Jalan Kapten Tesna, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu, 09 Februari 2020.
“Terjadinya tindak pidana pencurian sepeda angin itu, saat pelapor Bambang Heriawan (38) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sedang memarkir sepedanya, kemudian BH melaksanakan jalan santai di seputar Taman Adipura dan tak lama kemudian pelapor mendengar ada seseorang telah mencuri sepeda miliknya. Korban langsung lakukan pengecekan di tempat parkir dan ternyata sepedanya telah di curi orang,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH
Pelaku langsung di bawa dan barang bukti diamankan ke Polsek Sumenep Kota dan di proses lanjut, ungkapnya.
Pelaku tindak pidana pencurian sepeda angin berinisial AS (47) seorang PNS yang berdomisili di Perum Arya Wiraraja Blok AII No 14, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan saksi dari kejadian tersebut berinisial AP (34) Polri warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan Sumenep dan WD (36) asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000, pungkasnya.
Reporter : Mery
Editor : Ana