KOTA BATU – malangpagi.com
Desa Pandanrejo mencatatkan momen bersejarah menyerahkan Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Pandanrejo. Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan menyampaikan perasaan lega dan kebahagiaan yang luar biasa karena ini adalah kali pertama dia dapat menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya.
“Ini merupakan momen bersejarah bagi Desa Pandanrejo karena merupakan langkah nyata dalam memberikan hak kepemilikan tanah kepada warganya,” kata Abdul Manan kepada Malangpagi saat ditemui seusai kegiatan, Kamis (16/11/2023).
Dia menjelaskan pemberian sertifikat PTSL ini juga menjadi simbol komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi melalui kepemilikan tanah. “Desa Pandanrejo terus melangkah maju dalam memberikan kepastian hukum kepada warganya dengan membagikan 120 sertifikat hak milik,” ujarnya.
Dia memaparkan langkah ini merupakan tahap awal dari usulan sebanyak 1000 bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat desa. Penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL).
“Kami sangat bersyukur hari ini dapat menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga. Ini adalah langkah awal dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kami. Semoga kepemilikan tanah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pemiliknya,” jelasnya.
Manan menerangkan, dengan terlaksananya penyerahan sertifikat PTSL ini, diharapkan Desa Pandanrejo dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain dalam usaha meningkatkan kepemilikan tanah warganya serta mendukung pembangunan berkelanjutan. “Dengan diterimanya sertifikat hak milik ini, diharapkan warga Desa Pandanrejo dapat merasakan kepastian dan kenyamanan dalam mengelola tanah mereka,” terangnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan hak kepemilikan tanah kepada seluruh warga. Hari ini, 120 sertifikat dibagikan sebagai langkah awal, dan kami akan terus bekerja untuk menyelesaikan usulan sertifikat yang masih dalam proses,” tambahnya.
Manan mengungkapkan bahwa memiliki sertifikat hak milik akan memberikan kebebasan kepada warga untuk memanfaatkan tanahnya dengan lebih leluasa. Salah satu harapan adalah pemanfaatan tanah sebagai jaminan untuk mengakses layanan perbankan, seperti pinjaman untuk pengembangan usaha atau keperluan lainnya.
“Dengan kepemilikan sertifikat hak milik, warga dapat merasa aman dan yakin mengenai status tanah mereka. Mereka memiliki kebebasan yang lebih besar, seperti menggunakan tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan layanan perbankan, seperti pinjaman untuk pendidikan anak-anak, sehingga mereka dapat mengakses layanan perbankan dengan lebih mudah,” bebernya.
Dengan distribusi sertifikat hak milik, dia berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan memberikan dorongan positif untuk perkembangan ekonomi masyarakat. “Program PTSL ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang baru bagi kemajuan dan kesejahteraan warga desa,” tandasnya. (MK/YD)