SAMPANG-malangpagi.com
Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur melalui Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( LP3TKI) Surabaya, mengirim surat pemberitahuan kepada Diskumnaker Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Isi surat pemberitahuan yang dikirim tersebut menerangkan, bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Ach. Rudi alias Andi asal Dusun Napporan Daya, Desa Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, Madura sedang mengalami sakit parah, Selasa (12/2/2019).
Pria kelahiran 15 Januari 1999 ini dikabarkan mengidap penyakit Tuberculosis (TBC) dan Meningitis. Sedangkan kondisinya kritis, terbaring lemah, lumpuh serta tidak bisa diajak berkomunikasi.
Dikatakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Diskumnaker Kabupaten Sampang, Agus Sumarso menjelaskan TKI atas nama Ach. Rudi tersebut merupakan TKI Ilegal.
“Dari data yang ada menunjukkan, TKI atas nama Ach. Rudi ini berangkat tidak melalui jalur yang tidak resmi atau ilegal,” ungkap dia.
Mendapat kabar surat pemberitahuan tersebut, Agus Sumarso langsung memberitahukan kepada pihak keluarga mengenai kondisi Andi. Disoal mengenai pemulangan TKI asal Kabupaten Sampang tersebut, saat ini masih melakukan persyaratan yang harus dilengkapi.
“Dari persyaratan yang sudah dilengkapi tersebut kami menunggu pemulangan Andi TKI asal Kabupaten Sampang, dan semoga kondisi Andi yang sangat kritis dia selamat,” pungkas Agus.
Reporter : Heny
Editor : Putut