Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tak Lama Lagi Kota Malang Punya Perda Kearsipan

Sutiaji: Pembentukan Ranperda terkait kearsipan dilatarbelakangi rendahnya capaian dalam bidang kearsipan.

by Red
27 Januari 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakil Ketua Pansus Penyusunan Ranperda Kearsipan, Moh Arief Budiarso, menyampaikan hasil pembahasan laporan Pansus. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Berita bagus! Kota Malang akan mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang kearsipan. Kabar ini cukup menggembirakan, mengingat Kota Malang belum memiliki peraturan yang mengupas terkait teknis dan tata kelola pengarsipan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyelenggarakan Rapat Paripurna, beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan, Rabu (26/1/2022).

Dalam Rapat Parilurna yang berlangsung di lantai 3 gedung DPRD Kota Malang itu, Moh Arief Budiarso selaku Wakil Ketua Pansus Penyusunan Ranperda Kearsipan, menyatakan bahwa penyusunan Ranperda ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus), berdasarkan Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 172/13/35.73.200/2021 tertanggal 17 Maret 2021.

Dirinya mengungkapkan, proses pembahasan Ranperda Kearsipan memakan waktu hampir satu tahun, dan melewati berbagai tahap pembahasan.

Baca Juga :

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kearsipan

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kearsipan

28 Januari 2022
Load More

Mulai dari pembentukan panitia khusus, pembahasan draft Ranperda bersama Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang, penyempurnaan draft Ranperda, hingga penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus.

Lebih lanjut Arief memaparkan sejumlah rekomendasi, saran, dan catatan penting sebagai rujukan bagi Pemkot Malang. “Setelah disahkan Perda tentang kearsipan, maka Pansus berharap Pemkot Malang dapat segera menerbitkan Peraturan Walikota, sebagai penunjang implementasi dari Perda tersebut,” sarannya.

“Selanjutnya membentuk Forum Komunikasi di bidang kearsipan, sebagai wadah komunikasi bagi para arsiparis, serta menjadi akses penunjang keterlibatan masyarakat dalam penyimpanan arsip,” lanjutnya.

Pihaknya membeberkan bahwa telah dianggarkan pembangunan Depo Arsip. Untuk itu, Pansus mengimbau untuk segera direalisasikan, dan Pemkot Malang menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten di bidang kearsipan.

“Tak kalah pentingnya, Pansus menyarankan Pemkot Malang untuk segera menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah secara definitif,” ucapnya.

Arief menegaskan, keberadaan Depo Arsip diharapkan dapat menjadi sarana representatif, baik bagi Pemkot maupun masyarakat Kota Malang. “Dengan adanya Depo Arsip, kami berkeinginan Kota Malang menjadi etalase arsip. Yang nantinya dapat menjadi bahan studi banding kota-kota lain,” harapnya.

Walikota Malang, Sutiaji memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna. (Foto: Yudis/MAS)

Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji menyatakan bahwa pembentukan Ranperda terkait kearsipan dilatarbelakangi rendahnya capaian dalam bidang kearsipan.

“Dalam penilaian Reformasi Birokrasi, nilai rendah ada di kearsipan. Terkadang masyarakat pun masih acuh tentang kearsipan ini,” ungkap orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Dirinya mengungkapkan, Depo Arsip akan dibangun di kawasan Islamic Center Malang, dengan konsep digitalisasi kearsipan menuju Satu Data yang merupakan program pemerintah pusat.

“Digitalisasi kearsipan akan memudahkan dalam mencari data yang diperlukan. Yang pada akhirnya akan menuju program Satu Data,” pungkas Sutiaji. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Perda Kearsipan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tinjau Kesiapan Atlet Jelang Porprov 2025, Wali Kota Malang: Kita Tuan Rumah, Semua Mungkin Terjadi!

Tinjau Kesiapan Atlet Jelang Porprov 2025, Wali Kota Malang: Kita Tuan Rumah, Semua Mungkin Terjadi!

30 Mei 2025

...

Tanggapi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Malang Tunggu Arahan Kemendikbud

Tanggapi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Malang Tunggu Arahan Kemendikbud

30 Mei 2025

...

Pemkot Malang Transformasikan Pasar Tradisional Jadi Pusat Kuliner Modern

Pemkot Malang Transformasikan Pasar Tradisional Jadi Pusat Kuliner Modern

30 Mei 2025

...

Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Bareng, Berkonsep Kuliner Timur Tengah

Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Bareng, Berkonsep Kuliner Timur Tengah

30 Mei 2025

...

Siswa SMKN 4 Malang Kritis, Dikeroyok Belasan Pemuda Sepulang Sekolah

Siswa SMKN 4 Malang Kritis, Dikeroyok Belasan Pemuda Sepulang Sekolah

29 Mei 2025

...

Pakar Hukum Malang Soroti RKUHAP, Dorong Sistem Peradilan yang Lebih Adil dan Efisien

Pakar Hukum Malang Soroti RKUHAP, Dorong Sistem Peradilan yang Lebih Adil dan Efisien

29 Mei 2025

...

Dukung Atlet Kota Malang di Porprov Jatim 2025, Wali Kota Kerahkan ASN hingga Pelajar

Dukung Atlet Kota Malang di Porprov Jatim 2025, Wali Kota Kerahkan ASN hingga Pelajar

28 Mei 2025

...

Load More
Next Post
DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kearsipan

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kearsipan

32 Perupa Gelar Pameran Lukisan di Lobi DPRD Kota Malang

32 Perupa Gelar Pameran Lukisan di Lobi DPRD Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin