
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kearsipan, dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kamis (27/1/2022).
Seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kearsipan untuk disahkan menjadi Perda. Namun, kesemuanya memberikan catatan, rekomendasi, saran, dan masukan.
Tidak dipungkiri, keberadaan arsip memiliki peran penting terhadap kinerja Pemerintah Daerah, karena memuat informasi dan berguna dalam pengambilan keputusan. Di samping itu juga, arsip yang ada dapat dijadikan alat pertanggungjawaban manajemen dan transparansi birokrasi.
Dalam Rapat Paripurna yang bertempat di lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang itu, para wakil rakyat menyampaikan pandangan mengenai kearsipan.
Ferry Kurniawan dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan kepada Panitia Khusus (Pansus), agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai langkah konkret dan implementasi dari Perda Kearsipan.
“Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemkot Malang untuk membentuk Forum Komunikasi Kearsipan, serta segera memfungsikan Depo Arsip. Selain itu kami juga menekankan agar Pemkot Malang segera menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah definitif,” papar Ferry.
Sementara itu, Abdul Wahid mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyarankan Pemkot Malang untuk melakukan sosialisasi kearsipan, khususnya kepada ASN se-Kota Malang.

“Dengan adanya Perda Kearsipan ini, Pemkot Malang harus melakukan langkah cepat dalam menyiapkan pembangunan Depo Arsip yang representatif, serta ada kandungan wisata di dalamnya. Selain itu juga perlu menyiapkan akses jalan menuju Depo Kearsipan yang mudah dijangkau,” bebernya.
Hal senada disampaikan Akhidayat Syabril Ulum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mendorong Pemkot Malang untuk segera menindaklanjuti Perda Kearsipan dengan menyelenggarakan Depo Arsip Daerah.
“Depo Arsip Daerah telah masuk dalam Anggaran Daerah 2022. Sehingga kami mendorong Pemkot Malang untuk segera mengaktifkan, guna menunjang tugas penyelenggaraan kearsipan daerah,” jelasnya.
“PKS juga mendorong Pemkot Malang untuk segera menyusun Perwal, sebagai aturan pelaksanaan dari Perda ini” imbuh Ulum.
Lebih lanjut, Pandangan Fraksi yang disampaikan oleh Randy Gaung Kumaraning Al Islam Fraksi dari Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memberikan saran, agar Pemkot Malang dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
“Sesuai Undang-undang nomor 43 tahun 2009, diharapkan Pemkot Malang menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, menjamin perlindungan kepentingan daerah, dan hak-hak keperdataan rakyat, melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang sistematis dan terpercaya,” tutur politisi daerah pemilihan Sukun itu.
Selaras dengan yang disampaikan Fraksi Gerindra, Jose Rizal Joesoef dari Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI mengharapkan sistem kearsipan dapat berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip sebagai satu keutuhan informasi pada semua Perangkat Daerah.

“Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI mendorong Pemkot Malang untuk mensosialisasikan Perda Kearsipan kepada Perangkat Daerah dan masyarakat luas, sehingga sinergi pelaksanaan Perda dapat tercapai,” saran Jose.
Sedangkan pandangan Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo) DPRD Kota Malang yang disampaikan oleh Alkasa Sulaiman, meminta Pemkot Malang, khususnya Walikota Malang, agar posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah segera definitif. Sehingga SKPD tersebut dapat fokus dalam menyelenggarakan kearsipan.
Pihaknya pun meminta Pemkot Malang untuk segera melakukan pembangunan Depo Arsip. “Hal ini agar seluruh arsip yang ada di Kota Malang dapat disimpan dengan baik berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Alkasa.
Menanggapi seluruf Pandangan Fraksi yang disampaikan, Walikota Malang Sutiaji menegaskan bahwa pembangunan Depo Arsip akan segera dibangun.
“Sebenarnya di APBD 2022, pembangunan Depo Arsip mulai dilaksanakan dan menjadi konsen kami. Karena Perda ini membantu pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Sebab salah satu penilaiannya adalah tentang kearsipan dan tata laksana pemerintahan, sehingga butuh yang namanya dokumen,” jelas Sutiaji.
Politisi dari Partai Demokrat itu berjanji akan memanfaatkan tenaga di bidang kearsipan dalam pengelolaan kearsipan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pelatihan mengenai tata kelola kearsipan, dan tidak menutup kemungkinan akan mengadakan perekrutan tenaga arsiparis.
Sutiaji pun menyampaikan akan secepatnya melakukan pelantikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah definitif. “Saat asesmen internal, saya sampaikan Plt (Pelaksana Teknis) tidak menggangu kinerja kami. Namun, insyaallah, akan segera kami lakukan pelantikan,” ujar orang nomor satu di Kota Malang itu.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa seluruh Fraksi sepakat dibentuknya Perda tentang Kearsipan.
“Semua Fraksi di Dewan setuju dan sepakat disusunnya Perda ini. Dan kami berharap segera dibuatkan juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) yang dituangkan dalam Perwal,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Dirinya pun menyampaikan bahwa Perda Kearsipan merupakan inisiatif dari Pemkot Malang. Sehingga segala mekanisme diserahkan kepada Pemkot Malang. “Pemkot Malang yang mengetahui daruratnya Perda Kearsipan. Kami berharap, Perda Kearsipan dapat bermanfaat dan menyelamatkan arsip-arsip kita,” pungkas Made. (Har/MAS)