KOTA BATU – malangpagi.com
Dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Momor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease – 19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Wali Kota Batu bersama dengan Kapolres dan Dandim 0818 melakukan peninjauan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Beberapa tempat yang ditinjau diantaranya Jatim Park 2 dan Alun-alun Kota Batu. Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat. Pembatasan meliputi beberapa sektor diantaranya sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi diberlakukan 50% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Begitupun untuk essensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% WFO. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi 100% WFO. Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi 50% pengunjung dengan operasional hingga pukul 20.00 WIB. Pengecualian apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Dalam peninjauan ini Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, menyampaikan bahwa PPKM darurat ini semua tempat wisata di Batu harus tutup hingga 20 Juli 2021.I
“Saya mohon keikhlasan semuanya, mudah-mudahan semua disiplin dan taat mengikuti instruksi PPKM darurat agar penyebaran virus dapat kita hentikan” tutur Dewanti. BDisinggung mengenai insentif untuk pelaku wisata dan usaha yang terdampak PPKM darurat, Dewanti menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pariwisata dan Dinas Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) untuk mendata pelaku wisata dan usaha yang terdampak.
“Dengan begitu, bantuan sosial bisa dilaksanakan secara tepat sasaran” ujarnya. (Dodik/HAR)