
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Sejumlah perwakilan pekerja sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Kedatangan mereka tak lain adalah untuk menyampaikan keluhan nasibnya yang kini belum terlalu mendapatkan perhatian. Terutama tak mendapatkannya fasilitas. Seperti yang diungkapkan Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Selasa (17/12/2019).
Beban kerja TKSK yang cukup berat, kata Didik, seharusnya didukung dengan fasilitas yang memadai. Mengingat wilayah Kabupaten Malang ini juga sangat luas, meliputi 33 kecamatan.
“Mereka itu pendamping sosial, berangkatnya dari pekerjaan sosial, maka itu merupakan bagian dari profesi. Sehingga mereka ini harus didukung dengan fasilitas yang memadai,” tandas Didik sapaan akrab dari Didik Gatot Subroto kepada Malangpagi.com
Didik pun membandingkan, bila di luar negeri para pekerja sosial pada dasarnya secara ekonomi sudah mencukupi, kalau disini sebaliknya.
“Kalau di luar negeri para pekerja sosial secara basic ekonominya dinilai mampu, sedangkan kalau di sini kondisinya sebaliknya. Maka dari itu, mereka harus diberikan fasiltas yang memadai, sepertihalnya fasilitas kendaraan bermotor. Mengapa demikian? Agar mempermudah kinerja mereka, misal membawa laporan ke rumah sakit, kepolisian bisa lebih mudah. Karena, mereka ini tidak memiliki kendaraan,” papar Didik.
Tak hanya itu, Didik juga menjelaskan, bahwa TKSK tersebut hanya mendapatkan imbalan berupa tali asih yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Selain tali asih, TKSK yang mendapatkan penugasan khusus dalam pendampingan program tertentu diganjar imbalan yang layak sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.
“Mereka ini kan hanya mendapatkan kontribusi Rp 500 ribu dari pusat, Rp 500 ribu dari provinsi dan Rp 300 ribu dari daerah,” pungkas Didik.
Hanya sebagai informasi, berdasarkan peraturan Menteri Sosial nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, tugas mereka adalah membantu Kementerian Sosial, dinas sosial provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Tiap kecamatan memiliki satu TKSK.
Reporter : Ham
Editor : Ana