
KOTA MALANG – malangpagi.com
Nanang Purwoaji (45), oknum Trantib Kecamatan Blimbing ini diduga melakukan penipuan CPNS, ternyata dia sering bolos kerja. Kecamatan Blimbing tempat dia bekerja pernah memberikan sanksi.
Camat Blimbing Muarib mengakui jika anak buahnya itu jarang masuk kantor. Dirinya pernah memberikan sanksi atas pelanggaran indisipliner itu. Tetapi hal itu kembali diulang.
“Pada bulan Juli saja, alpha tercatat 16 kali, dan kami berikan sanksi. Bulan ini (Agustus) kembali bolos, mulai tanggal 1 sampai hari ini,” ujar Muarib ditemui di kantornya, Selasa (13/8/2019).
Ia menambahkan, tentunya nanti akan kita proses dan menyerahkannya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Terkait masalah ini juga telah mengadukan kinerja Nanang kepada pimpinan di atasnya.
Berkas perkara pelanggaran disiplin telah dibuat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang aparatur sipil negara (ASN).
“Berkasnya sudah kami buat, tentunya ada pelanggaran jika mengacu pada PP 53 tahun 2010. Kemarin hanya sanksi teguran, sekarang diulang lagi dan pastinya akan lebih berat sanksi yang diberikan,” tegas Muarib.
Muarib mengaku tidak mengetahui alasan Nanang bolos kerja. Sejak menjabat Camat Blimbing 2 tahun ini, Muarib mengetahui Nanang bertugas sebagai petugas keamanan (trantib) Kecamatan Blimbing.
“Saya baru 2 tahun, dan memang yang bersangkutan (Nanang), jarang masuk kerja, secara kedinasan bertugas di bagian trantib. Alasannya juga tidak jelas,” beber Muarib.
Dia juga tak mengetahui, apakah bolos kerja yang dilakukan Nanang, hanya untuk menghindari seorang warga yang telah dijanjikan lolos CPNS.
“Yang jelas dulu pernah kita mediasi dan yang bersangkutan (Nanang) menyanggupi untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan. Saya kira urusannya sudah selesai,” pungkas Muarib.
Reporter : Red
Editor : Tikno