
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH dalam konferensi Pers yang digelar pada Senin (16/03/2020) menjelaskan terhadap awak media bahwa anggota Satresnarkoba Polres Sampang berhasil pengungkapan kasus tindak pidana Lahgun Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah TKP Desa Tamberu Baru, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.
Diduga seorang ibu rumah tangga asal Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah Sampang pada Jumat (13/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.
Diketahui seprang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi budak Narkotika berinisial Ummiyatun (39).
AKBP Didit BWS,S.I.K.MH menambahkan, bahwa penangkapan terhadap seorang Ibu rumah tangga tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba pada hari Jumat (13/03/2020) diteras rumah Ummiyatun sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan disaat penyelidikan dan penggeledahan pada IRT telah ditemukan 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotikan jenis sabu sabu dengan berat 0,92 gram.
Tersangka kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang beserta BB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres Sampang
“Motif dari Ummiyatun sebagai pengedar dan Tsk melalukan sebagai budak Narkotika untuk mendapatkan keuntungan dan pendapatan ekonomi,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 20 miliar.
Reporter: Mery, Widodo
Editor: Ana