
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 pria tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Diantara tersangka atas nama Bakir (39) dan Busar (45) yang keduannya merupakan warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robotal, Kabupaten Sampang, serta Fausi (41) asal Desa Montor, Kecamtan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Pada Jumat, 20 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB dipinggir Jalan Raya Jelgung yang tepatnya di depan Mapolsek Robatal, tim Opsanal Polres Sampang bersama anggota Polsek Robatal melakukan operasi cipta kondisi. Dalam operasi tersebut petugas memberhentikan mobil Minibus yang ditumpangi oleh 3 orang tersangka, dalam pemeriksaan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan 5 buah senjata tajam di dalam mobil tersebut,” ujar Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi, pada Selasa, 24 Maret 2020.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Bakir ditemukan senjata tajam jenis clurit di pinggang kirinya, ditemukan lagi satu buah clurit dan 1 buah sejanta tajam jenis parang, setelah dilakukan intrograsi oleh petugas ternyata semua senjata tajam tersebut milik Bakir,” jelasnya.
Lanjut M. Lutfi, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Busar dan ditemukan senjata tajam jenis pisau dipinggangnya. Pemeriksaan dilanjutkan di sebelah kanan tempat duduk yang tepatnya di belakang tempat duduk sopir dan didapati sebuah clurit, dari hasil introgasi kepemilikan senjata tajam tersebut kepemilikannya atas nama Fausi.
“Pengakuan ke tiga tersangka membawa senjata tajam tersebut sekedar untuk menjaga diri dari kejahatan orang lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ke tiga tersangka dijerat undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan selam 10 tahun.
“Ini merupakan contoh bagi masyarakat Kabupaten Sampang untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin, karena barang siapa yang membawa senjata tajam tanpa izin dapat dipidana,” pungkas Waka Polres Sampang.
Reporter: Widodo
Editor: Ana