KOTA MALANG-malangpagi.com
Karyawan PT Maria Concept melaporkan pihak manajemen perusahaan tempat mereka bekerja, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Kamis (11/7/2019).
Ini dilakukan, terkait adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap karyawan dengan menurunkan gaji tanpa ada keterangan penyebabnya hingga berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu perwakilan karyawan, Slamet Junaidi, dugaan perlakuan seenaknya oleh perusahaan PT Maria Concept terhadap karyawan itu, merupakan perlakuan sepihak tanpa ada kesalahan dari para pekerja.
“Ada bahasa di “rumahkan” dan dijanjikan gaji dan perpanjangan kontrak kerja, tetapi tidak ada kejelasan tentang itu dan berujung pemecatan, ada juga masa kontrak habis tetapi tetap dipekerjakan dan tidak jelas kontrak kerja yg baru setelah kontrak kerja yang lama habis,” jelas dia.
Dengan kondisi tersebut, Slamet mengungkapkan, bahwa semua itu tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan, tambah dia, pihak Disnaker juga telah memberikan pemahaman tentang aturan ketenagakerjaan saat mediasi.
“Ini kami juga jalani proses mediasi di Disnaker Kota Malang, ya kami menuntut hak gaji kami yang belum terbayarkan dan pesangon,” tandas dia.
Sementara, Penasehat Hukum karyawan, Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan, mungkin bagi Management PT Maria Concept ini adalah masalah kecil, tetapi bagi karyawan-karyawan ini adalah masalah serius.
“Saya berharap ada etikat baik dari PT Maria Concept,” harap dia, Jumat (12/7/2019).
“Dimana mereka butuh gaji dan pesangon itu untuk menghidupi keluarga mereka. Ya, mereka sangat mengharapkan itu, dan jangan main-main dengan hasil keringat orang lain itu, bahayanya bisa kena azab dari Allah Swt. Kan, ngeri kalau begitu,” ujar dia.
Lanjut dia, seharusnya ketika masa kerja mau habis itu disampaikan kepada karyawan apakah dilakukan perpanjangan kontrak apa tidak, agar karyawan sendiri bisa tahu apayang harus mereka lakukan kedepannya apakah itu melamar di tempat lain atau buka usaha kecil-kecilan.
“Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Management PT Maria Concept dengan baik dan apa yang diharapkan para karyawan juga tercapai sesuai dengan aturan undang undang ketenagakerjaa,” tutur Adhy.
Oleh sebab itu, ditegaskan olehnya, jika sebaliknya ketika management PT Maria Concept tidak menyelesaikan tanggung jawabnya maka pihaknya akan tempuh jalur hukum, termasuk akan kirim surat ke DPR-RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Menkumham dan lembaga-lembaga negara lainnya untuk meminta keadilan untuk karyawan-karyawan ini.
“Bila perlu kami minta ijin PT Maria Concept dicabut, apalagi PT Maria Concept mau pindah ke Kabupaten Malang. Ya, kami pertimbangkan akan bersurat ke Bupati Malang, Walikota Malang, Gubernur Jawa Timur serta Presiden Jokowi,” pungkas Adhy.
Reporter : Red
Editor : Putut