Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Urus Akta Kelahiran Tanpa Akta Nikah, SPTJM Solusinya

by Red
16 Desember 2019
in Global
Bagikan Berita

Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Ir.Sri Meicharini, M.M,. (Foto: Asral/malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Sebagai warga negara, kita diharuskan memiliki akta kelahiran untuk pelengkap dokumen kependudukan.

Namun, terkadang masyarakat masih kesulitan untuk mengurus akta kelahiran, karena harus melengkapi beberapa syarat yang ditentukan.

Misalnya, pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi syarat akta nikah kedua orang tua terlebih dahulu, untuk penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

Hal ini membuat masyarakat khususnya di pedesaan merasa kesulitan, karena masih banyak yang tidak memiliki akta nikah, apalagi mereka yang telah melangsungkan pernikahan di era tahun 60 an.

Baca Juga :

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

6 April 2024
UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

27 Maret 2024

Perdana, UMM Kukuhkan Gelar Guru Besar Anumerta

10 Maret 2024

Sekum PP Muhamaddiyah Serukan Bermuhammadiyah dengan Kepedulian Sosial

9 Maret 2024
Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

2 Maret 2024
Load More

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Ir.Sri Meicharini, M.M, Senin (16/12/2019) menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dan merasa kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, jika orang tua tidak memiliki Akta Nikah.

Sebab, pemerintah telah mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran, jika orang tua tidak memiliki akta nikah.

Syaratnya kata Rini, pemohon hanya diminta mengisi formulir yang telah disediakan pemerintah dan ini ada di Kantor Dispendukcapil, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai suami istri.

Kemudian ditandatangani pemohon di atas materai, Jadi tidak perlu khawatir jika tidak memiliki surat nikah, SPTJM solusinya, tutup Rini mengakhiri.

Reporter : Asral

Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten MalangMalang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
AWPI Malang Raya Hadiri Malam Lepas Sambut Dandenpom Divif 2 Kostrad

AWPI Malang Raya Hadiri Malam Lepas Sambut Dandenpom Divif 2 Kostrad

Rangkaian Acara Malam Lepas Sambut Dandenpom Divif 2 Kostrad

Rangkaian Acara Malam Lepas Sambut Dandenpom Divif 2 Kostrad

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin