
SAMPANG – malangpagi.com
Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Sampang telah menerima ribuan jenis gugatan cerai. Mulai cerai talak, cerai gugat, hingga bermacam macam alasan gugatan cerai lainnya.
Sejak Januari hingga September, PA Sampang telah mengabulkan gugatan perceraian sebanyak 1.011 kasus.
Moh. Norholis, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang menyimpulkan, dari jumlah gugatan cerai yang dikabulkan, artinya di Kabupaten Sampang kini ada 1.011 perempuan yang menjanda!
Bermacam-macam alasan gugatan perceraian yang diterima PA Sampang. Di antaranya dikarenakan faktor ekonomi, mabuk, perjudian, menelantarkan salah satu pihak, dihukum di penjara, KDRT, cacat badan atau impotensi, pertengkaran terus menerus, dan kawin paksa.
“Perceraian akibat faktor ekonomi hanya sebanyak 94 kasus. Sedangkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 858 kasus,” papar Norholis kepada Malang Pagi.
Norholis menambahkan, jika sudah diketahui faktor-faktor penyebab perceraiannya, maka otomatis surat perceraian juga sudah keluar.
“Jadi mulai Januari sampai September 2020, jumlah perempuan yang menjanda di Sampang sebanyak 1.011 orang,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan