KOTA BATU-malangpagi.com
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Kamis (05/07/2018) lalu, beberapa petugas Satpol PP Kota Batu mendatangi PKL di seputaran kawasan Alun-alun Kota Batu. Para penegak Peraturan Daerah Pemkot Batu ini menghimbau sekaligus sosialisasi lewat surat No. 300/409/422118/2018, perihal Pemberitahuan penertiban, tujuannya agar tak lagi berjualan di seputaran Alun-alun.
Mereka (para PKL) satu persatu didatangi dan diberikan surat. Isinya agar dalam waktu tiga hari ke depan untuk tidak lagi melakukan aktivitas usaha atau berjualan di area ring satu Alun-Alun Kota Batu.
Yopi Supriadi, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, mengatakan, surat peringatan tersebut diberikan sebagai upaya sosialisasi. Sebab, saat ini dirinya mengaku banyak mendapat laporan dari wisatawan dan masyarakat Kota Batu bahwasanya jumlah PKL di Alun-alun Kota Batu terus bertambah dan meningkat pesat.
“Kami bakal terus memantau perkembangan PKL, terutama pada malam hari yang semakin meriah (banyak PKL). Bahkan keberadaan trotoar di sepanjang ruas jalan di Kota Batu saat ini dipenuhi dengan PKL,” kata Yopi kepada awak media Minggu (08/07/2018).
Dia menekankan, jika dalam waktu tiga hari para PKL tidak menggubris surat peringatan tersebut, pihaknya (Satpol PP) Pemkot Batu telah menyiapkan tim gabungan. Yang terdiri dari unsur TNI dan Polri guna untuk operasi gabungan (menertibkan PKL). Yang mana dalam hal ini, operasi tersebut tidak lain untuk mensterilkan area di seputaran kawasan Alun-alun Kota Batu agar bersih dari PKL.
“Keberadaan PKL yang berjualan ini sudah memakan badan jalan hingga trotoar. Bahkan, mereka membagi dua lokasi di sepanjang jalan trotoar. Jelas ini sudah melanggar peraturan dan menganggu para wisatawan yang berkunjung. Peraturannya kan sudah jelas, bahwasanya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki (trotoar), dan alat pengamanan Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),” lanjutnya Yopi.
Satpol PP Pemkot Batu, masih kata Yopi, berharap ada kerja sama yang baik kepada PKL. Sehingga dalam waktu tiga hari mendatang, surat peringatan itu harus ditaati. Dan jika tidak, maka Satpol PP bakal melibatkan TNI dan Polri untuk menertibkan.
“Ya, kita berharap agar mereka (PKL) mau mentaati surat edaran dari Pemerintah Kota Batu. Jika tidak, dengan terpaksa kita sebagai penegak Peraturan Daerah (perda) bakal bertindak tegas, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri,” tegasnya.
Reporter : Guska
Editor : Yon