KOTA MALANG – malangpagi.com
Sempat menjadi viral di media sosial Facebook, meskipun beberapa hari saja banyak hujatan dan kecaman atas status yang diunggah oleh Bambang Setiono yang dianggap melecehkan Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila.
Sementara, setelah dilacak akun Facebook milik Bambang Setiono sudah hilang, tetapi sejumlah pihak sudah berhasil menyalin hasil unggahan yang ditayangkan pada 22 Oktober pukul 19.18 WIB tersebut.
Walikota Malang, Sutiaji, melalui grup WhatsApp menyampaikan penyesalannya atas ulah salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang yang membuat status di akun Facebook miliknya yang dianggap melecehkan Pancasila.
“Mohon maaf, saya muncul bukan berarti tidak ada, saya selalu berusaha menindaklanjuti keluhan masyarakat termasuk kasus yang amat menampar kita,” kata dia, Senin (5/11/2018), yang ditulisnya di grup WhatsApp pada pukul 09.53 WIB.
Lebih lanjut diungkapkan olehnya, untuk itu diucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah mengkritik dan memberikan saran kepada pihaknya.
“Makasih teman-teman yang masih mau mengkritisi dan memberikan saran pada kami, untuk kasus ini sudah saya perintahkan Sekda dan Asisten 2, insyaallah sekarang sedang dipanggil, berkaitan dengan pelanggaran kedinasan kita punya PP 53 tahun 2010, kalau yang lain nunggu klarifikasi siang ini,” imbuh Sutiaji, dalam tulisannya di WhatsApp.
Menurut Sutiaji, setelah mendapatkan info terkait salah satu oknum ASN tersebut, dirinya langsung melacak keberadaan dan kondisi akun tersebut, untuk mendapatkan kepastian sebagai dasar untuk menindaklanjuti.
“Langsung, semalam begitu dapat info pukul 18.30 WIB, saya minta untuk ditelusuri FB nya terus dilacak apa kena hack atau tidak dan ternyata tidak, maka kami punya dasar yang kuat,” pungkas dia, yang kembali ditulisnya di grup WhatsApp pukul 09.59 WIB.
Seperti diketahui, PP 53 tahun 2010 merupakan peraturan pemerintah terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan, berlakunya PP 53 tahun 2010 ini sejak tanggal diundangkan tanggal 6 Juni 2010.
Maka, dengan adanya pelanggaran atas peraturan ini, beberapa diantara sangsi hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah penundaan gaji berkala, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, hingga yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Reporter : Red
Editor : Putut