KOTA MALANG – malangpagi.com
Wilayah Malang Raya akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai Senin besok (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Terkait hal tersebut, Walikota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang, yang ditandatangani tanggal 8 Januari 2021.
Berikut poin-poin yang diatur dalam SE tersebut:
- Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan;
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan;
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
- Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan.
Sanksi
- Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dalam rangka upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi