Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Walikota Malang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM. Apa Isinya?

Sutiaji mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

by Red
10 Januari 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Baca Juga :

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

12 April 2022
Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

10 April 2022
Load More
Ilustrasi. (Foto: Meta/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Wilayah Malang Raya akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai Senin besok (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Terkait hal tersebut, Walikota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang, yang ditandatangani tanggal 8 Januari 2021.

Berikut poin-poin yang diatur dalam SE tersebut:

  1. Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan;
  2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan;
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan;
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
    • Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,
  6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan.

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Dalam rangka upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Covid-19PPKMSurat EdaranSutiajiWalikota
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Curah Hujan Tinggi, Sungai di Desa Gunung Kesan Sampang Meluap

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Desa Gunung Kesan Sampang Meluap

Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin