Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Walikota Malang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM. Apa Isinya?

Sutiaji mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

by Red
10 Januari 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Baca Juga :

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

12 April 2022
Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

10 April 2022
Load More
Ilustrasi. (Foto: Meta/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Wilayah Malang Raya akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai Senin besok (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Terkait hal tersebut, Walikota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang, yang ditandatangani tanggal 8 Januari 2021.

Berikut poin-poin yang diatur dalam SE tersebut:

  1. Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan;
  2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan;
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan;
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
    • Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,
  6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan.

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Dalam rangka upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Covid-19PPKMSurat EdaranSutiajiWalikota
ADVERTISEMENT

Related Posts

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

10 November 2025

...

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

Dishub Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Percepatan Proyek Drainase Soehat

10 November 2025

...

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

5 November 2025

...

Siap Sambut World Clean Day 2025, Pemkot Malang Wujudkan Konsep Kota Bunga

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Prioritas Nasional, Siap Naik Status Jadi Metropolitan

5 November 2025

...

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

5 November 2025

...

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

Cegah Pohon Tumbang, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Rutin Lakukan Perempesan

4 November 2025

...

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

4 November 2025

...

Load More
Next Post
Curah Hujan Tinggi, Sungai di Desa Gunung Kesan Sampang Meluap

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Desa Gunung Kesan Sampang Meluap

Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin