Malang Pagi
Advertisement
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Walikota Malang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM. Apa Isinya?

Sutiaji mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

by Red
10 Januari 2021
in Kota Malang
ADVERTISEMENT

Baca Juga :

Pengembangan Kawasan Ki Ageng Gribig Menjadi Kampung Tematik Islami

Efikasi ‘Hanya’ 65%, Apakah Vaksin Sinovac Efektif?

15 Januari 2021
Hari pertama PPKM, PSI Kota Malang Bantu Warga Terdampak

Hari pertama PPKM, PSI Kota Malang Bantu Warga Terdampak

14 Januari 2021
Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

14 Januari 2021
Jokowi Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19

Jokowi Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19

13 Januari 2021
Hari Pertama PPKM, Relawan Posko Aksi Peduli Covid-19 MDI Bagikan Sembako

Hari Pertama PPKM, Relawan Posko Aksi Peduli Covid-19 MDI Bagikan Sembako

12 Januari 2021
Load More
Ilustrasi. (Foto: Meta/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Wilayah Malang Raya akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai Senin besok (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Terkait hal tersebut, Walikota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang, yang ditandatangani tanggal 8 Januari 2021.

Berikut poin-poin yang diatur dalam SE tersebut:

  1. Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan;
  2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan;
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan;
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
    • Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,
  6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan.

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Dalam rangka upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi

Tags: Covid-19PPKMSurat EdaranSutiajiWalikota
SendShare128Tweet80
ADVERTISEMENT

Related Posts

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya
Kota Malang

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya

18 Januari 2021
Malang Gleerrr Teken MoU dengan Bank Jatim
Kota Malang

Malang Gleerrr Teken MoU dengan Bank Jatim

18 Januari 2021
Gotong Royong Perbaiki Dampak Longsor di Janti Barat, Kota Malang
Kota Malang

Gotong Royong Perbaiki Dampak Longsor di Janti Barat, Kota Malang

18 Januari 2021
Pengembangan Kawasan Ki Ageng Gribig Menjadi Kampung Tematik Islami
Kota Malang

Pengembangan Kawasan Ki Ageng Gribig Menjadi Kampung Tematik Islami

14 Januari 2021
Load More
Next Post
Curah Hujan Tinggi, Sungai di Desa Gunung Kesan Sampang Meluap

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Desa Gunung Kesan Sampang Meluap

Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

ADVERTISEMENT

Terpopuler

Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

Bupati Lantik Pengurus KONI Kabupaten Sampang Periode 2020-2024

Bupati Sampang: Ketua KADIN Baru Jangan Cengeng

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya

Tinjau Banjir Kalsel, Jokowi Minta Jembatan yang Rusak Segera Diperbaiki

Malang Gleerrr Teken MoU dengan Bank Jatim

Load More

Terbaru

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa
Jawa Timur

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa

20 Januari 2021

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat melepas keberangkatan bantuan sosial kemanusiaan....

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa

As Roda Truk Pasir Patah di Desa Patarongan, Beruntung Tak Ada Korban

20 Januari 2021
Tangkap Residivis Curanmor, Kapolsek Robatal Tuai Apresiasi

Tangkap Residivis Curanmor, Kapolsek Robatal Tuai Apresiasi

19 Januari 2021
Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

19 Januari 2021
Bupati Sampang: Ketua KADIN Baru Jangan Cengeng

Bupati Lantik Pengurus KONI Kabupaten Sampang Periode 2020-2024

19 Januari 2021
Load More
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

©2019 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2019 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.