KOTA MALANG – malangpagi.com
Polres Malang Kota berhasil ringkus Afif (26), warga Jl. Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pasalnya, setelah menggerayangi adiknya teman, pemuda ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka diajak tidur di rumah kakak korban, Rabu (17/10/2018) di daerah Janti. Saat itu kedua orang tua korban sedang berobat ke daerah Madura. Tersangka yang tidur di ruang tamu bangun, selanjutnya berpindah ke kamar korban.
Di saat semua tertidur lelap, tersangka beraksi ke kamar korban, sebut saja mawar (12). Selanjutnya, tersangka mengobok – ngobok kemaluan korban di dalam kamar. Tangan tersangka dimasukkan ke celana dalam korban.
Merasa ada orang yang menyentuh dirinya, Bunga pun terbangun dan kaget. Secara reflek, berteriak minta tolong. Pada saat itu, tersangka langsung kabur bersembunyi di kamar mandi. Korban berusaha membangunkan kakaknya, namun karena belum bangun, Bunga lari keluar rumah.
“Korban lari ke luar rumah, kemudian bertemu tetangga. Selanjutnya, dibantu tetangga untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” tutur AKBP Asfuri, Kapolresta Malang, Rabu (23/10/2018).
Ia melanjutkan, atas laporan korban, Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Beberapa barang bukti celana dalam bergambar doraemon, mini set warna krem dan beberapa lainya.
Kini tersangka terancam pasal 82 UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 TH 2002 TTG Perlindungan anak. Sementara korban langsung menjalani visum.
“Korban kini mengalami trauma. Selanjutnya di visum, dan ditemukan adanya lecet di kemaluanya,” pungkasnya.
Ia menghimbau, agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Sehingga, tak menjadi korban penjahat atau pencabul.
Reporter : Yudhistira WAP
Editor : Tikno