KOTA MALANG — malangpagi.com
Membeludaknya warga pada hari keenam roadshow Sambang Kelurahan Jilid Dua yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di Kelurahan Mojolangu pada Kamis (30/9/2021), membuat waktu pelaksanaan kegiatan ini diperpanjang dari yang telah dijadwalkan.
Menurut Dwi Cahyo Teguh Yuwono selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD Bapenda Kota Malang sekaligus koordinator lapangan roadshow di Kelurahan Mojolangu, kebanyakan warga yang datang adalah untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Antusiasme warga dikarenakan adanya relaksasi, seperti penghapusan denda, pengunduran jatuh tempo mulai tahun 1994 sampai 2020, serta penghapusan pajak daerah lainnya mulai 1998 sampai 2020. Selain itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran akan mendapatkan sovenir,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Lurah Mojolangu, Bambang Mujiono mengaku bahwa dirinya semula pesimistis warga akan ramai datang ke acara roadshow ini. “Menurut laporan yang saya terima, cukup banyak warga saya yang telah membayar [pajak] di bulan ini. Tetapi nyatanya wajib pajak yang hadir sangat banyak. Walaupun begitu, mereka tidak mengesampingkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Pada roadshow Sambang Kelurahan Bapenda Kota Malang ini diketahui bahwa tidak semua warga mengetahui cara membayar pajak. Seperti yang diungkapkan Suriyat, wajib pajak warga Mojolangu yang mengaku baru mengetahui cara membayar pajak saat mengikuti acara ini.
“Baru sekarang ini saya mengetahui prosedur membayar pajak. Dengan arahan petugas serta pelayanan yang ramah, saya tidak mengalami kesulitan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda terus mengimbau agar masyarakat selalu sadar akan kewajibannya membayar pajak. Selain sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), manfaat pajak juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat.
Dari kegiatan roadshow di Kelurahan Mojolangu, Bapenda Kota Malang total menerima Rp16.458.725 dari 75 transaksi, 77 berkas masuk, dan 46 berkas pengajuan bebas denda.
“Kami mengucapkan terima kasih dan malayangkan penghargaan setinggi-tingginya untuk wajib pajak Kota Malang, yang sudah memenuhi kewajiban dalam membayar pajak,” tandas Cahyo. (Yoga/MAS)