KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Tim gabungan Polsek Donomulyo Polres Malang bersama Buser Unit II Polres Malang telah berhasil menangkap pelaku yang kedapatan membeli, memiliki dan menyimpan barang hasil kejahatan pencurian yang terjadi di Dusun Mulyosari, Desa Donomulyo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, Kamis, 13 Februari 2020 malam.
Kronologis kejadian, bahwa sebelumnya pada Minggu (2/2) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang kali ini dialami Iman SubektiI (36) warga Dusun Mulyosari RT 11 RW 04, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan surat-surat berharga beserta uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 unit Handphone android. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Donomulyo Polres Malang.
Atas laporan tersebut, Polsek Donomulyo Polres Malang melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka AS (42) warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang kedapatan membeli dan memiliki 1 (satu) unit Handphone android dengan nomer IMEI yang sama dengan apa yang dilaporkan korban.
Tersangka diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kapolsek Donomulyo Polres Malang, AKP Gianto saat di jumpai awak media, Sabtu (15/2/2020) mengatakan, dari hasil penyidikan di lapangan tim gabungan Polsek Donomulyo Polres Malang bersama tim Buser Unit II Polres Malang telah mengamankan tersangka bersama barang bukti (BB), yang di ketahui bahwa peran tersangka adalah sebagai penadah hasil kejahatan pencurian di rumah korban Iman Subekti.
“Kini tersangka dibawa ke Polsek Donomulyo Polres Malang bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Reporter: BAS, SO
Editor: Ana