
KOTA MALANG – malangpagi.com
Hari terakhir Sambang Kelurahan 2022 yang dihelat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dilaksanakan di Kelurahan Rampal Celaket pada Selasa (29/3/2022).
“Antusiasme warga cukup tinggi. Hal tersebut dikarenakan kami sudah menginformasikan kepada mereka beberapa hari sebelumnya melalui grup Whatsapp,” ungkap Lurah Rampalcelaket, Sabardi.
Untuk meningkatkan kesadaran pajak di wilayahnya, Sabardi mewajibkan warga untuk menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jika ingin mendapatkan pelayanan dari kelurahan.
“Sesuai instruksi Pak Wali [Walikota Malang, Sutiaji], di mana salah satu poinnya meminta warga untuk menunjukkan bukti pelunasan PBB pada saat meminta pelayanan di kecamatan atau kelurahan,” ujar pria yang menjabat sebagai Lurah Rampal Celaket selama tujuh tahun itu.
Sementara itu, Turut, selaku penanggungjawab Sambang Kelurahan 2022 mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima satupun keluh kesah dari warga Kelurahan Rampal Celaket.

Menurutnya, hal itu dikarenakan warga merasa senang, karena dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan terjangkau.
Turut juga menyampaikan, Bapenda Kota Malang selanjutnya akan menyusun jadwal terkait kelanjutan program Sambang Kelurahan 2022.
“Harapan kami, semakin banyak kelurahan dapat disambangi oleh Bapenda Kota Malang. Itu artinya, semakin banyak pula masyarakat yang mampu memanfaatkan pelayanan pajak, yang sengaja kami laksanakan melalui kegiatan Sambang Kelurahan ini,” imbuhnya.
Pada Sambang Kelurahan 2022 di Kelurahan Rampal Celaket, berkas masuk pengajuan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dilaporkan sebanyak tiga berkas, dengan 567 transaksi yang nilainya mencapai Rp28.737.000. (Gibran/MAS)