Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

ZA Pembunuh Begal Dituntut Pembinaan Satu Tahun

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Bhakti Reza Kuasa Hukum dari ZA saat menjelaskan kepada awak media (Foto: Asral / malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Sidang lanjutan pelajar pembunuh begal asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA kembali di gelar, Selasa (21/01/2020) sore.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ZA ini, sebenarnya dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB pagi. Akan tetapi, sidang tersebut baru di mulai pada pukul 15.00 WIB sore.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, penundaan sidang ini kewenangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen. Sementara, pihaknya hanya menyiapkan jadwal dan menyediakan tempatnya saja.

“Kami hanya memfasilitasi tempat yang di minta Kejaksaan yaitu ruang tirta atau ruang sidang anak, karena sidang ZA ini masuk kategori anak di bawah umur dan sidang ini akan di gelar tertutup,” terang Yoedi kepada awak media.

Baca Juga :

Klaim Jadi yang Terbesar, Wali Kota Malang Pastikan Pembukaan Porprov Jatim 2025 Siap Digelar

Klaim Jadi yang Terbesar, Wali Kota Malang Pastikan Pembukaan Porprov Jatim 2025 Siap Digelar

28 Juni 2025
Polresta Malang Kota Gelar Jalan Sehat Uklam Tahes Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polresta Malang Kota Gelar Jalan Sehat Uklam Tahes Sambut Hari Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025
Tampil Dominan, Karina Arisandi Cabor Kickboxing Sumbang Emas untuk Kota Malang

Tampil Dominan, Karina Arisandi Cabor Kickboxing Sumbang Emas untuk Kota Malang

28 Juni 2025
Ricuh, Final Futsal Putra Porprov IX Jatim Antara Kota Malang Melawan Surabaya Ditunda

Ricuh, Final Futsal Putra Porprov IX Jatim Antara Kota Malang Melawan Surabaya Ditunda

27 Juni 2025
Anggota TNI Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Tiga Pelaku Diduga Jupang Diamankan

Anggota TNI Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Tiga Pelaku Diduga Jupang Diamankan

27 Juni 2025
Load More

Sementara, kuasa hukum ZA Bhakti Reza menyampaikan, sidang ditunda beberapa jam karena JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menyiapkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa ZA atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Sebelumnya penerapan pasal 340 KUHP benar di lakukan oleh pihak Kejaksaan, namun untuk tuntutan tidak diterapkan hukuman seumur hidup, karena ada pertimbangan kembali berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan,” ujarnya.

Saat persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama satu tahun lamanya, kata Bhakti

Sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, bahwa ZA dinyatakan terbukti dan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tuturnya.

Dalam sidang tersebut, disertakan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Vario, satu buah senter, sandal jepit swallow, pisau dapur 30 cm, satu jaket warna hitam, satu celana jeans 3/4 warna biru dan satu sarung hitam, paparnya.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak kuasa hukum ZA akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu (22/1/2020). Soal isi pledoi tersebut, ia belum bisa menjelaskan,

“Maaf untuk sementara saya belum bisa menjelaskan isi pledoi,” pungkasnya.

Sidang ZA akan dilakukan secara maraton yakni, Rabu (22/1) sidang dengan agenda pembelaan dan Kamis (23/1) dan dilanjutkan dengan sidang putusan daii terdakwa ZA.

Reporter : Asral

Editor : Siana


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Detasemen Matra 2 Paskhas TNI AU Serahkan Simbolis Kunci RTLH

Detasemen Matra 2 Paskhas TNI AU Serahkan Simbolis Kunci RTLH

Pemkab Pamekasan Meraih Penghargaan Level 3 BPKP

Pemkab Pamekasan Meraih Penghargaan Level 3 BPKP

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin