![](http://malangpagi.com/wp-content/uploads/2018/09/WaterMark_2018-09-21-10-39-52-300x169.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan KPU Kota Malang untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Malang dan Sosialisasi Tentang Kampaye dalam pemilihan umum 2019.
Ada 12 nama dari tujuh partai, calon legislatif (caleg) yang berstatus tersangka dalam Pileg 2019 mendatang. Mereka berasal dari partai PPP, Demokrat, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN dan Hanura.
“12 caleg yang berstatus tersangka tersebut, sebelumnya memang telah memenuhi syarat,” terang Ketua KPU Zaenuddin, Kamis (20/9/2018) di Hotel Atria.
Menurutnya, dalam Peraturan KPU tidak disebutkan larangan bagi tersangka untuk menjadi caleg. Karena statusnya belum inkrah, masih ditetapkan sebagai calon.
“Karena belum inkrah masih sebagai calon, dalam PKPU tidak ada larangan bagi tersangka untuk menjadi caleg,” ungkap dia usai rapat pleno terbuka ke pada wartawan.
Selanjutnya, apabila ada aturan yang menyatakan para caleg terlibat kasus korupsi ditandai. Maka, nantinya hal tersebut akan kembali dikaji dan diterapkan.
“Sampai sekarang belum ada perintah untuk menandai,” kata Zaenuddin.
Daftar calon tetap (DCT) dalam Pileg 2019 seluruhnya berjumlah 529 orang. Sebelumnya, daftar calon sementara adalah 535 dan sebagian mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Reporter : Tikno
Editor : Putut