KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Jumari (42) asal Dusun Olor, Desa Sokabanah Laok, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, dibekuk Satresnarkoba Polres Sampang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam konferensi pers menyampaikan, pihaknya berkomitmen dan bertekad akan memerangi narkoba di Kabupaten Sampang. Mulai dari pengedar, kurir, bandar akan disapu bersih.
“Seperti penangkapan terhadap tersangka Jumari (42) yang dilakukan oleh Satnarkoba Polsek Sokabanah pada Selasa 18 Februari 2020 lalu, berhasil mengamankan barang bukti didalam rumah tersangka, diduga sabu-sabu yang terdapat di dalam 7 plastik bening dengan total berat kotor 8,02 gram,” terangnya melalui konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa, 25 Februari 2020.
Untuk pengembangan penyelidikan tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
“Mulai akhir November 2019 sampai pertengahan Februari 2020, Polres Sampang berhasil ungkap kasus narkoba 100 kasus dan berhasil mengamankankan pelaku dan barang buktinya. Yang terbanyak pengungkapan kasus narkoba di wilayah Pantura. Kami tidak main-main dalam memerangi narkoba di Kabupaten Sampang, kami berkomitmen sapu bersih tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana