
KOTA BATU, Malangpagi.com
Polres Batu menggelar press release terkait keberhasilan mengungkap 9 pelaku tindak pidana narkoba, Jumat (17/01/2020) bertempat di Polres Batu, sekira pukul 09.00 WIB.
Press Release dipimpin Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, S.I.K didampingi serta Kasat Narkoba Iptu Yussi Purwanto S.H dan Kasubbag Humas Ipda Ivandi Yudistiro bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Batu.
Wakapolres Batu Zein Mawardi menerangkan, bahwa mulai Desember hingga Januari 2020 kami sudah mengungkap 9 kasus narkoba, yang semua pelaku berasal dari berbagai wilayah Malang Raya dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Hukum Polres Batu, terangnya.
Zein juga menambahan jika 9 kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Batu, adalah hasil kerja keras pengungkapan anggota di lapangan supaya wilayah Kota Batu bebas dari narkoba setidaknya dari Barang Bukti (BB) Polres Batu telah mengkalkulasikan bahwa sudah menyelamatkan 175 jiwa dari narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Yussi Purwanto menerangkan di akhir acara menjelaskan bahwa jika modus operandi dari 9 tersangka yang diamankan adalah sistem ranjau dan para tersangka merupakan pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Batu.
Dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat kurang lebih 13,10 gram dan ganja kering seberat 270,49 gram beserta alat hisap sabu (Bong.red) dan 9 hp android.
“Tersangka dikenakan pasal 114, pasal 132 dan Pasal 111, undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.
Reporter : BAS, SO
Editor : Ana