KOTA MALANG – malangpagi.com
Dengan menggandeng Bea Cukai Kota Malang, Pemkot menggelar sosialisasi beragendakan “Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang” bertempat di Hotel Savana Malang, Selasa (25/10/2022).
Di tengah resesi ekonomi global pembangunan pascapandemi, alokasi DBHCHT harus semakin efisien dan berorientasi besar pada kemanfaatan masyarakat.
Pemanfaatan dan pengalokasian DBHCHT Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp 36.142.163.000 itu, berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dan Surat Kemendagri Nomor 906/2114/SJ.
Dalam sosialisasi tersebut, Walikota Malang, Sutiaji menegaskan bahwa porsi alokasi DBHCHT 50 persen adalah untuk kesejahteraan masyarakat. “Proporsi alokasi DBHCHT 2022 ini, 40 persen untuk bidang kesehatan, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Sutiaji juga menyebutkan, DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Manfaat DBHCT tahun 2022 ada 196 target peserta pelatihan, yang nantinya alokasi ini untuk bantuan modal usaha hingga sebesar 6,32 miliar,” ucap orang nomor satu di Kota Malang itu.
Di sisi lain, sosialisasi yang digelar Pemkot Malang bersama Bea Cukai di wilayah Kecamatan Klojen itu juga menekan angka penyebaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.
Kasatpol Pamong Praja Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, dengan melibatkan semua elemen masyarakat diharapkan mampu menekan penjualan rokok ilegal. “Kami selalu memantau penyebaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Setelah kami pantau dan ternyata benar ada penjualan rokok ilegal, baru kami tindak. Dengan melibatkan semua elemen masyarakat, kami merasa terbantu untuk menekan angka penyebaran rokok ilegal ini,” ucapnya. (YD)