Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tiga Penjambret Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

by Red
26 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Tiga pelaku jambret handphone berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang,(Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com

Tiga pelaku jambret handphone berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Selasa (25/2/2020). Tiga orang pelaku tersebut, satu di antaranya masih dibawah umur yakni warga asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, sedangkan dua lainnya Moh. Robi Maulana (19) dan Irwanto (24) asal wilayah yang sama.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra S. IK, MH menjelaskan, “berdasarkan laporan korban (Nurlaili) warga Dusun Mandangin Desa Aengsareh Kecamatan/Kabupaten Sampang,
kejadian bermula waktu korban sedang berkendara, saat itu korban menerima telepon lantas menyelipkan handphone di antara telinga dan helm.

Tiba-tiba, tiga orang penjambret ini datang dan merampas Handphone yang ada ditelinga korban, lalu mereka melarikan diri ke arah Barat. Mengetahui bahwa dirinya telah dijambret, korban lantas melaporkan hal ini ke Polres Sampang,”jelas AKBP Didit.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Sampang lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku jambret handphone tersebut, ujar Kapolres.

Baca Juga :

1.480 Vaksin Sinovac Telah Tiba di Sampang

1.480 Vaksin Sinovac Telah Tiba di Sampang

27 Januari 2021

Dinsos Sampang Berikan Bantuan kepada Keluarga PMI

4 Agustus 2020

Cafe B2 Sampang Berikan Sarana Kreatifitas untuk Kawula Muda

27 Juli 2020

Alumni Akabri 95 Berikan Bantuan Ribuan Keramik di Sekolah

18 Juli 2020

174 KPM Desa Kanjer Menerima BLT Tahap II

16 Juli 2020
Load More

“Atas perbuatannya, untuk dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku yang masih dibawa umur, kita pisahkan penyidikannya”, tutup AKBP Didit.

Reporter: Widodo

Editor: Asral


Bagikan Berita
Tags: Kepolisian Polres Sampang MaduraPemerintah Kabupaten Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Dua Pemuda Asal Sampang Nekat Curi Motor Anggota Polri

Satpol PP Bongkar Paksa Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin