
SAMPANG,Malangpagi.com
Pelaku tindak kejahatan pencurian saat ini terbilang nekat saat melakukan aksinya.
Seperti yang dilakukan dua tersangka pencurian ini, Soli (23) warga Dusun Bensereh Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dan Moh Rifki (21) warga Dusun Ambulung Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Mereka nekat mencuri motor milik anggota Polri yang terparkir di garasi.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, S.IK. MH, Rabu (25/2/2020) mengungkapkan, “pada hari Rabu 21 Agustus 2019 korban (pelapor) yang juga anggota Polri mendengar istrinya berteriak “maling, maling”. Setelah itu, diketahui sepeda motor Suzuki Satria FU yang berada di garasi telah hilang”.
Menurut pengakuan korban, saat itu sepeda motor tersebut di kunci setir dan kunci magnet pun diletakkan didalam garasi, kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dilihat dari modus operandinya, pelaku pencurian ini tergolong canggih dan memiliki jam terbang tinggi di bidang pencurian kendaraan bermotor.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Sampang lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 (2) KUHP atau pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara,”pungkas Kapolres Sampang.
Reporter: Widodo
Editor: Asral