KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Belum genap satu bulan dilantik, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar melalui Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus 23 tersangka kasus pencurian kendaraan.
Penangkapan 23 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap 19 kasus selama satu bulan terakhir. Seorang wanita turut diamankan karena nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), modus mengajak korban mabuk.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, ungkap kasus kali ini merupakan rilis kasus kriminal yang terdiri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor.
“Kasus Curat mencapai 11 tersangka dari 9 kasus. Curanmor terdapat 4 kasus dengan 5 tersangka, dan curas dengan 7 tersangka,” ujarnya dalam press release, Rabu (26/02).
Dalam ungkap kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban. Sementara seluruh pelaku kini diamankan di ruang tahanan milik Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 362, 363, dan 365 KUHP sesuai dengan kejahatannya, dan terancam hukuman antara lima hingga dua puluh tahun penjara.
Reporter: Bas, So
Editor: Ana