
KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Terwujudnya masyarakat akan birokrasi transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan nepotisme yang mengakibatkan reformasi birokrasi yang dilakukan di Lapas Pamekasan.
Kalapas Kelas II A Pamekasan Hanafi mengatakan, langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga mampu melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Konsep ini harus kita lakukan, karena sejak peraturan tersebut akan menargetkan tercapai nya Reformasi Birokrasi,” tutur Hanafi, Rabu, 26 Februari 2020.
Hanafi menambahkan kepada awak media, tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan nepotisme (KKN) yang mengakibatkan reformasi birokrasi hal yang harus dilakukan oleh instansi Lapas Pamekasan. Dengan melakukan penataan yang sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efesien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformarsi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal Reformasi Birokrasi dan konsep ini menargetkan akan tercapainya pada 3 sasaran yang meliputi, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN sekaligus peningkatan pelayanan publik,”
“Langkah untuk upaya pencegahan yang sudah dilakukan antara lain dengan meningkatkan mutu pada layanan seperti yang dicontohkan melalui pembentukan pada Tim Pokja di dalam Lapas Pamekasan dan tujuannya adalah bersama-sama bekerja bukan bekerja bersama namun didalam implentasi nya presepsi masyarakat masih mencerminkan adanya kelemahan yang utamanya menyangkut pada regulasi pelayanan pengunjung yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi untuk menghindari dari zona aman yang merupakan jebakan untuk tidak mau berubah,”
“Dari hasil utama itu untuk peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi dan Lapas Pamekasan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik,”
“Fungsi dan kewenangan masing-masing dengan merajuk pada pelayanan yang perencanaan upaya pencegahan yang sebenarnya telah dilakukan antara lain dengan meningkatkan pada mutu layanan pengunjung namun didalam implementasinya, presepsi masyarakat masih mencerminkan adanya kelemahan yang perlu kita perbaiki yang pada utamanya menyangkut pengurusan Pembebasan bersyarat dan remisi,” pungkasnya.
Reporter: Mery
Editor: Ana