KOTA MALANG – malangpagi.com
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) “Sunan Giri” Malang, Jalan Joyo Raharjo No. 240 A Merjosari, Malang. Menggelar sosialisasi legalitas dengan kepemimpinan dibawah Yayasan Pendidikan Sunan Giri Malang (YASPURI) berdasarkan Keputusan Menteri Ristek Dikti.
Perlu diketahui,saat gelar perkara di Jakarta, 30 Mei 2018 telah diputuskan bahwa pengelola “sah” STIH adalah di bawah kepemimpinan Ketua H. Moch. Mochtar, SH,.MSi dan Ketua Yayasan H. Tontowi Fadli, SH,.MHum. Didukung dengan:
1. SK MENKUMHAM RI No. AHU-S666.AH.04 tertanggal 11 September 2012. tentang Penggesahan Yayasan Pendidikan Sunan Giri Malang (YASPURI).
2. Putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI No. 208 PK/TUN/2016 tanggal 24 Januari 2017.
3. Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI oleh Menkumham RI Nomor : AHU-01.AH.01.04. Tahun 2017 tentang Pencabutan/Pembatalan Surat Keputusan No. AHU-477.AH.01.04. Tahun 2016.
4. Surat Kopertis Wilayah VII Surabaya Nomor : 0234/KL/2018 TANGGAL 31 Januari 2018 tentang Pengalihan Pelayanan kepada STIH Sunan Giri Malang.
5. Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Pendidikan Sunan Giri Malang Nomor : AHU-AH. 01.06-0009678 dari KEMENKUMHAM RI tanggal 5 Juni 2018.
Sementara itu saat dikonfirmasi Malangpagi, melalui telepon selular Rektor STIH, Moch. Mochtar mengatakan untuk kepengelolaan “sah” STIH adalah yayasan pendidikan Sunan Giri.
“Pengelola yang sah STIH adalah yayasan pendidikan Sunan Giri,” tegas Mochtar, Senin (30/7/2018) malam.
Reporter : Tikno
Editor : Putut