Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

109 Pengembang Serahkan PSU Ke Pemkot Malang

Hingga Juni 2021, sudah ada 109 pengembang melakukan penyerahan dan saat ini sedang dalam proses balik nama, atau sertifikat menjadi milik Pemerintah Kota Malang.

by Red
1 Juli 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian dari barang milik Pemerintah Daerah yang menjadi kekayaan daerah tak terpisahkan.

Prasarana minimal jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase). Sarana minimal sarana pendidikan, kesehatan, pemakaman, peribadatan, pertamanan, dan ruang terbuka hijau dan sarana parkir. Utilitas umum minimal jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, dan transportasi.

Beradasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU, disebutkan bahwa pihak ketiga wajib menyerahkan kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai Perjanjian Pemenuhan Kewajiban kepada Pemerintah Daerah.

Namun faktanya tidak semua pihak ketiga, dalam hal ini adalah pengembang, menyerahkan PSU kepada Pemda. Masih banyak pengembang ‘nakal’ yang enggan menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang. Padahal itu adalah kewajiban dari pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang.

Baca Juga :

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

12 April 2022
Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

10 April 2022
Load More

Untuk itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) terus menggencarkan sosialisasi.

Hingga Juni 2021, sudah ada 109 pengembang melakukan penyerahan dan saat ini sedang dalam proses balik nama, atau sertifikat menjadi milik Pemerintah Kota Malang.

Rinciannya, rentang tahun 1997-2019 sebanyak 17 perumahan, kemudian di tahun 2020 telah diserahkan sebanyak 83 perumahan, dan di tahun 2021 penyerahan PSU hingga saat ini tercatat sebanyak 9 perumahan.

Sampai sekarang, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan data DPUPRKP terdapat 246 PSU yang belum diserahkan.

“Saat ini kami memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan sejumlah 246 perumahan, dari target 356 perumahan. Yang menyerahkan masih 109 perumahan,” ungkap Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang, Hadi Santoso, saat mendampingi Walikota Malang, Rabu (30/6/2021).

Pria yang akrab dipanggil Soni itu mengatakan, penyerahan PSU mengenai penanganan infrastruktur dapat dialihkan kepada Pemerintah Kota Malang. Sehingga diharapkan pengembang segera melakukan pelaporan.

Menurut Walikota Malang, Sutiaji, penyerahan PSU ini berkat kerja keras Kepala Dinas PUPR Perkim, Hadi Santoso, yang terus menerus memberikan sosialisasi kepada para pengembang yang ada di Kota Malang.

“Ini merupakan hasil kerja keras Pak Soni. Sehingga para pengembang dengan suka rela menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang,” ucap Sutiaji.

Orang nomor satu di Kota Malang tersebut juga menyatakan bahwa dirinya telah mengundang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, untuk menyaksikan secara langsung penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang.

“Untuk mengamankan PSU ini, kami segera melakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional dengan nama Pemerintah Kota Malang. Dan alhamdulillah, sekarang sudah disimpan di arsip daerah,” imbuhnya.

Tujuan pengaturan PSU adalah untuk menjamin agar pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilaksanakan sebagaimana fungsinya, dan selaras dengan kepentingan umum.

Selain itu juga untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Tak kalah pentingnya adalah mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Hadi SantosoPengembangprasaranaPSUsaranaSutiajiutilitas umum
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jaga Kondusifitas Kota, Polresta Malang Kota Gelar Apel Kebangsaan dan Deklarasi Serikat Pekerja

Jaga Kondusifitas Kota, Polresta Malang Kota Gelar Apel Kebangsaan dan Deklarasi Serikat Pekerja

23 Oktober 2025

...

Dalam Lima Tahun, Wonokoyo Ditarget Jadi Destinasi Wisata Alam dan Durian di Kota Malang

Dalam Lima Tahun, Wonokoyo Ditarget Jadi Destinasi Wisata Alam dan Durian di Kota Malang

23 Oktober 2025

...

Warga Griya Shanta Dukung Pembangunan Jalan Tembus: Kalau Jadi, Harga Rumah Bisa Naik

Warga Griya Shanta Dukung Pembangunan Jalan Tembus: Kalau Jadi, Harga Rumah Bisa Naik

23 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Siapkan Regulasi PBG dan SLF Gratis bagi Ponpes dan Masjid

Pemkot Malang Siapkan Regulasi PBG dan SLF Gratis bagi Ponpes dan Masjid

23 Oktober 2025

...

Wali Kota Malang Ingin Jembatan Gantung Polehan Jadi Permanen

Wali Kota Malang Ingin Jembatan Gantung Polehan Jadi Permanen

23 Oktober 2025

...

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

22 Oktober 2025

...

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

22 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Bupati Malang Rotasi 389 ASN. Acara Dibagi Menjadi Dua Sesi

Bupati Malang Rotasi 389 ASN. Acara Dibagi Menjadi Dua Sesi

Bupati Malang Rotasi 389 ASN. Acara Dibagi Menjadi Dua Sesi

Kasus Pandemi Melonjak, Pemkab Sampang Perintahkan Takmir Masjid dan Musala Gelar Selawat Berjemaah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin