Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

Kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

by Red
25 November 2021
in Nasional
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

JAKARTA – malangpagi.com

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang, yang terjadi pada Kamis, 18 November 2021. Kemen PPPA meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukum, serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah, dan kemudian dianiaya oleh delapan orang, termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Rabu (24/11/2021).

Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas, dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.

Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang Kota yang cepat menangkap para terduga pelaku, dan telah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

7 Desember 2021
Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

24 November 2021
Polisi Tangkap 10 Pelaku Dugaan Perkosaan dan Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Malang

Polisi Tangkap 10 Pelaku Dugaan Perkosaan dan Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Malang

23 November 2021
Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

23 November 2021
Viral Video Penganiayaan Gadis 13 Tahun, Korban Lapor Ke Polresta Malang Kota.

Viral Video Penganiayaan Gadis 13 Tahun, Korban Lapor Ke Polresta Malang Kota.

22 November 2021
Load More

Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak-anak. Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak-anak namun sudah memiliki istri.

Hal ini, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang, dan Lembaga Pendamping Anak, untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di rumah aman di Kota Batu, untuk mendapatkan pemulihan psikis,” ungkap Nahar.

Nahar mengemukakan, korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa, yang dititipkan oleh ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.

Sebagai informasi tambahan, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak, baik milik pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya agar terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya. (Red)


Bagikan Berita
Tags: Kementerian PPPAPenganiayaanperkosaanVideo viral malangVideo Viral. video kekerasan
ADVERTISEMENT

Related Posts

JMSI Jatim Hadiri HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026 di Serang Banten

JMSI Jatim Hadiri HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026 di Serang Banten

9 Februari 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

8 Februari 2026

...

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

8 Februari 2026

...

Target Masuk Final Four, Jakarta Pertamina Enduro Siap Tampil Maksimal di Proliga 2026 Malang

Target Masuk Final Four, Jakarta Pertamina Enduro Siap Tampil Maksimal di Proliga 2026 Malang

4 Februari 2026

...

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

27 Januari 2026

...

Presiden Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pengemudi Becak di Kota Malang

Presiden Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pengemudi Becak di Kota Malang

20 Januari 2026

...

SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Diresmikan, Presiden Prabowo Tekankan Penguasaan Iptek

SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Diresmikan, Presiden Prabowo Tekankan Penguasaan Iptek

13 Januari 2026

...

Load More
Next Post

Dianggap Bikin Gaduh, Pemuda Pancasila Kota Batu Desak Junimart Girsang Dipecat dari DPR RI

Puting Beliung Porak-Porandakan Rumah Warga Kelurahan Polagan Sampang

Puting Beliung Porak-Porandakan Rumah Warga Kelurahan Polagan Sampang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin