
JAKARTA – malangpagi.com
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menggandeng Dewan Pers untuk memperkuat ekosistem pers dan media massa dalam mengawal perencanaan hingga pelaksanaan program prioritas nasional.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program/Kegiatan Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Nota kesepahaman ditandatangani Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menteri Rachmat Pambudy menegaskan, kolaborasi antara pemerintah dan pers harus dibangun dengan semangat tumbuh bersama tanpa sedikit pun mengganggu kemerdekaan dan independensi pers.
Menurutnya, pers memiliki posisi strategis sebagai bagian penting dalam perjalanan pembangunan Indonesia, terutama dalam memperluas keterlibatan masyarakat terhadap berbagai agenda nasional.
“Kami harapkan adalah pers tumbuh bersama-sama dan menjadi cahaya cita-cita pembangunan Indonesia. Tidak ada alasan masyarakat kita tidak terlibat lebih banyak. Dengan media sosial, kemampuan baca dan perhatian masyarakat kita semakin luar biasa. Karena itu, kami berharap pers dapat menjadi mitra bagi pembangunan Indonesia,” ujar Rachmat.
Penguatan ekosistem pers tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Program ini masuk dalam Prioritas Nasional 1, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia melalui kegiatan prioritas utama penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri atau BEJO’S.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga proyek prioritas yang akan didorong, meliputi peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta upaya penyehatan industri media arus utama.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, perubahan lanskap informasi saat ini menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri pers.
Media konvensional kini tidak hanya bersaing dengan sesama perusahaan media, tetapi juga harus berbagi ruang dengan platform digital, media sosial, kreator konten, hingga sistem algoritma.
Di sisi lain, derasnya arus informasi juga membuat penyebaran misinformasi dan disinformasi semakin sulit dikendalikan.
“Di tengah dunia dengan informasi yang semakin melimpah, informasi yang dapat dipercaya justru semakin berharga. Karena itu, masa depan pers dunia menurut saya tidak cukup hanya dibicarakan dalam konteks freedom of the press, tetapi juga harus berbicara tentang sustainability of credible journalism,” ujar Febrian.
Ia menilai pers memiliki peran penting dalam menjembatani hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan arah kebijakan dan program pembangunan kepada publik, tetapi juga menjadi saluran untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam proses perumusan kebijakan pemerintah.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PPN/Bappenas juga tengah menyusun Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa BEJO’S.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap dapat memperoleh data, praktik-praktik terbaik, model kolaborasi, peta kebutuhan media lokal, hingga rekomendasi kebijakan yang nantinya dapat dikembangkan di berbagai daerah.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, pers dituntut bekerja lebih cerdas dan strategis di tengah semakin luasnya ruang publik digital.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga ruang publik tetap sehat melalui penyajian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik berkembang secara sehat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah dominasi emosi dan viralitas dalam pembentukan opini publik,” ujar Komaruddin.
Sinergi antara Bappenas dan Dewan Pers ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pers yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memastikan agenda pembangunan nasional dapat tersampaikan secara akurat dan mudah dipahami masyarakat, sekaligus memperluas ruang partisipasi publik dalam mengawal jalannya pembangunan.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga ikut terlibat dalam memberikan masukan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Rachmat menegaskan, nota kesepahaman yang telah ditandatangani bukan sekadar agenda seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui program kerja dengan target dan hasil yang terukur.
“Nota kesepahaman ini bukanlah akhir dari sebuah proses dan bukan pula sekadar dokumen seremonial. Ini adalah titik awal kerja bersama yang harus diterjemahkan ke dalam agenda, target, dan hasil yang terukur,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa dukungan pemerintah terhadap penguatan industri pers harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kemerdekaan pers.
“Pemerintah mendukung penguatan ekosistem pers, tetapi kemerdekaan dan independensi pers harus tetap dijaga sepenuhnya,” pungkas Rachmat.
Sementara itu, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Erwin Dimas, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, kedua pihak akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS itu nantinya akan mengatur secara lebih rinci ruang lingkup kolaborasi lintas sektor dalam penguatan pers dan media massa di Indonesia. (YD)












