KOTA MALANG – malangpagi.com
Wujudkan visi kota Malang yang bermartabat pasangan Walikota Sutiaji dan Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko melakukan sidak ditempat hiburan karaoke dan cafe, Sabtu (29/9/2018) jelang dini hari.
“Ini tidak lepas dari keprihatinan kami berdua, juga Forpimda dan tokoh masyarakat serta tokoh agama atas laporan warga terhadap perebakan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan perijinannya, makanya kita lakukan sidak dan monitoring secara langsung,” terang Sutiaji.
Didampingi Sekkota Wasto, Kasatpol PP Priyadi dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah, Ade Herawanto serta bagian Humas, unsur PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), jajaran Polresta dan Kodim, sidak menyasar karaoke Doremi, karaoke Next dan Cafe Loading.
“Ini sampling dan bertepatan 3 (tiga) lokasi tersebut yang disasar. Tidak menutup kemungkinan sewaktu waktu akan disasar tempat tempat hiburan yang lainnya,” imbuh Sutiaji.
Dari 3 (tiga) sasaran, satu tempat usaha Loading Cafe ditemukan melakukan pelanggaran atas Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kita tindak, kita B.A.P dan kita sita minolnya karena tidak sesuai dengan perijinannya. Karena harusnya hanya punya ijin untuk menjual dilokasi usaha untuk Golongan A (kadar 1 – 5 persen), tapi yang bersangkutan menjual produk dengan Golongan B (kadar 5 – 20 persen). Ini jelas jelas melanggar, karenanya kita tindak,” tegas Sutiaji.
Dikatakan juga, asal usul muara dari semua masalah sosial (red.kriminalitas), salah satunya dari minuman keras. Karenanya dalam Perda juga menegaskan pembelian minol hanya untuk dikonsumsi di tempat (dilokalisir), faktanya banyak yang dilanggar (dikonsumsi keluar). Oleh karenanya, semua pengajuan ijin (baru) minol di Kota Malang sementara dimoratorium terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Satpol Kota Malang Priyadi menambahkan, pengelola tempat hiburan malam yang terkena razia untuk segera menyelesaikan permasalahannya.
“Besok senin (01/10/2018) menghadap ke kantor Satpol PP, guna menyelesaikan pelanggarannya ini. Pengelola itu patut diduga melanggar Perda no 5 tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, serta pelarangan penjualan minuman beralkohol/miras,” ujar Kasatpol.
Sidak selain menyasar terkait perijinan minol juga mencermati aspek perpajakannya. Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menegaskan pentingnya Wajib Pajak (WP) mengikuti program pajak online atau e-tax.
“Dihimbau agar kafe/karaoke/resto segera ikut program pajak online alias e-tax supaya petugas pajak tidak turun sidak seperti ini yang akan membuat kurang nyaman. Karena kalau sudah ikut program e-tax maka pembayaran pajak sudah bisa langsung kami pantau tanpa harus turun ke lapangan,” imbuh Sam Ade panggilan akrabnya.
Disampaikan pula, jika beralasan tidak punya komputer atau software yang kompatible maupun modem atau tapping box maka Pemkot sudah menyediakan dengan sistem pinjam pakai perangkat yang dibutuhkan melalui BP2D.