
KOTA MALANG – malangpagi.com
Berdasarkan Surat Walikota Malang No: 188/2106/35.73.112/2022 mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang, Panitia Khusus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Malang bersama dengan Forum Penataan Ruang Tahun 2022-2047 dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang menyepakati beberapa penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022–2042.
Ketua Pansus, Ahmad Wanedi mengatakan, terdapat penyederhanaan Perundang-undangan dari yang semula 60 menjadi hanya tujuh Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan dinamika dan urgensi dalam pembahasan Ranperda.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut diperlukan tindak lanjut setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042. Pemkot Malang diminta melaksanakan komitmen untuk merealisasikan pemenuhan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik terhadap kawasan RTH yang bukan aset Pemerintah Kota Malang.
“Sesuai dengan Pernyataan Komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap Pemenuhan kawasan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah Kota Malang, melalui pembebasan lahan untuk perwujudan RTH,” ujar Wanedi dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2024, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, pihaknya juga mendesak Pemkot Malang untuk melakukan sinkronisasi terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan dan dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. “Hal tersebut harus dilaksanakan agar proses Perencanaan Pembangunan sejalan dengan ketentuan dan ketetapan yang diamanatkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Pansus meminta agar Pemkot Malang melakukan penyusunan Master Plan Sektoral dan rencana lain, sebagaimana amanat dalam indikasi program.
Wanedi kemudian menguraikan 20 master plan yang harus disusun oleh Pemkot Malang, yaitu:
- Master Plan Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan;
- Master Plan Jaringan Jalan;
- Master Plan Transportasi;
- Master Plan Jaringan Energi;
- Master Plan Jaringan Telekomunikasi;
- Master Plan Ducting;
- Master Plan Jaringan Irigasi;
- Master Plan Drainase;
- Master Plan Persampahan;
- Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
- Master Plan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
- Master Plan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Master Plan Reklame;
- Rencana Aksi Mitigasi Bencana;
- Rencana Aksi Penanggulangan Bencana;
- Master Plan Ruang Terbuka Hijau;
- Master Plan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah;
- Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; dan
- Master Plan terkait pengembangan perkotaan, infrastruktur dan kewilayahan lainnya.
(YD/MAS)














