KOTA MALANG – malangpagi.com
Pihak kepolisian mulai mengurai peran masing-masing tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Setelah sebelumnya pada 5 Maret 2023 menetapkan Wahyu Kenzo (WK) sebagai tersangka utama dalam kasus ini, pada Kamis (16/3/2023) Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus robot trading ATG, dengan menetapkan seorang tersangka bernama Raymond Enovan (RE), yang diketahui adalah founder ATG untuk wilayah Kota Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto yang memimpin konferensi pers menjelaskan, setelah menetapkan WK sebagai tersangka, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan ketelitian dan kehati-hatian. Selanjutnya memanggil beberapa saksi, di antaranya adalah RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka.
“Peran RE selain sebagai salah satu tim ATG, Ia juga berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK. Tugasnya juga untuk merekrut member atau mencari jaringan, dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline. Baik itu menang atau kalah,” jelas Buher, sapaan akrab Kapolresta.
Selama dua tahun menjalankan perannya dalam robot trading ATG, tersangka RE telah meraup keuntungan mencapai Rp10 miliar. Caranya, sebagai founder dirinya diberi keuntungan yang dinamakan (selisih rate), sebesar 100 rupiah per satu dolar, setiap kali downline member-nya melakukan deposit
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga juga turut menjelaskan permainan yang selama ini dijalankan oleh robot trading ATG. “Para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi, yang ternyata belum ada izin dari Kemendag,” terangnya.
“Kemudian para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera, yang keuntungan tersebut dikelola oleh broker yang katanya di luar negeri. Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri. Juga untuk siapa yang berhak withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut diatasnamakan pribadi oleh WK untuk crypto,” beber Bayu.
Menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Malang Kota telah menyediakan nomor hotline 0811-3780-2000 untuk para korban robot trading ATG, guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan. Sejak layanan hotline dibuka, hingga Kamis, 16 Maret 2023, Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 1.595 aduan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 undang undang no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (MAS)