
KOTA MALANG – malangpagi.com
Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM) siap mengawal kasus yang marak terjadi di lingkup media sosial yakni penyalahgunaan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baik di Malang Raya maupun di luar.
Selaras dengan hal tersebut, LKPH-UMM turut serta dalam diskusi terbuka mengenai Malang Bebas Berekspresi, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Memberantas Penyalahgunaan UU ITE yang bertempat di Universitas Widiyagama Malang, Sabtu (10/06/2023).
Diskusi terbuka yang membahas mengenai gambaran penggunaan UU ITE tersebut, dipandang memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik korban maupun pelaku penyalahgunaan UU ITE. Dikarenakan, dalam forum tersebut saling membuka pandangan untuk mengetahui UU ITE bekerja dalam penegakan hukumnya dan mendorong revisi UU ITE agar keberadaannya semakin membawa dampak baik bagi regulasi penegakan hukum di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, Pemateri dan ahli cyber crime, Zulkarnain, S.H., M.H, mengatakan bahwa warga negara diharapkan tidak bermental kriminalis dalam pengimplementasian UU ITE. “Hal tersebut agar pihak penegak hukum tidak over kriminalis dalam penanganannya. Sebab pada konteks kekinian, sekarang ini UU ITE masih terus memakan korban jika tidak segera direvisi,” ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum LKPH-UMM, Cony Dehas S.H berpendapat bahwa semakin maraknya korban atau pelaku penyalahgunaan UU ITE yang meraup banyak keuntungan maupun kesengsaraan, akibat menanggung di luar yang harus dipertanggungjawabkan.
“Maka perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam kehati-hatian menggunakan UU ITE. Selain itu perlu diperkuat dengan revisi UU ITE untuk memperjelas batasan-batasan penggunaan pasalnya, agar tepat sasaran dalam penegakan hukum. Sehingga dapat meminimalisir tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi akibat penerapan pasal-pasal karet UU ITE,” tuturnya.
Lebih lanjut, Advokat LKPH-UMM, Qad Jaffal S.H mengatakan LKPH-UMM berkomitmen untuk siap mengawal siapapun yang menjadi korban atas penyalahgunaan UU ITE, termasuk korban-korban yang ada dalam Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE).
“Komitmen pengawalan korban penyalahgunaan UU ITE tersebut sebagai langkah pemenuhan hak-hak korban UU ITE agar mendapatkan porsi sebagaimana mestinya dalam mencari keadilan. Karena mengingat tipisnya posisi korban maupun pelaku dalam kasus UU ITE,” jelas Qad Jaffal.
Acara yang diselenggarakan oleh South East Freedom of Expression Network (SAFE net) tersebut turut mengundang beberapa aktivis, jurnalis, Lembaga Badan Hukum (LBH), dan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE). (QJQ/YD)